JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta menilai, rumah peninggalan Menteri Luar Negeri pertama RI Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo layak dijadikan cagar budaya.
Sebab, rumah yang terletak di Jalan Cikini Raya Nomor 80-82 itu sempat menjadi kantor pertama Kemenlu pada era awal kemerdekaan Indonesia.
"Melihat dari nilai sejarahnya, rumah itu patut dijadikan cagar budaya," ucap Ketua TACB DKI Gatot Ghautama, Rabu (14/4/2021) dilansir dari Tribun Jakarta.
Baca juga: Keluarga Cendana Mangkir Sidang Gugatan Sidang TMII di PN Jakarta Selatan
Untuk menetapkan rumah tersebut sebagai cagar budaya, ada tahapan yang harus dilalui sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.
Pasal 16 UU Nomor 11 Tahun 2010 menyebutkan bahwa cagar budaya yang kepemilikannya perorangan harus dialihkan kepemilikannya kepada negara. Pengalihan kepemilikan itu bisa dilakukan dengan cara diwariskan, dihibahkan, ditukarkan, dihadiahkan, dijual, diganti rugi, dan/atau penetapan atau putusan pengadilan.
Untuk menentukan kelayakan suatu bangunan menjadi cagar budaya, pemerintah harus melakukan registrasi terlebih dahulu.
Kemudian, Pasal 31 menyebutkan TACB harus melakukan kajian kelayakan untuk menentukan sebuah bangunan menjadi cagar budaya.
Kajian dilakukan melalui proses identifikasi dan klasifikasi terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, dan satuan ruang geografis yang diusulkan untuk menjadi cagar budaya.
Terkait proses pengajuan cagar budaya itu, Gatot mengatakan, TACB sudah mulai melakukan kajian terhadap rumah peninggalan Menteri Luar Negeri pertama RI Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo.
Baca juga: Bima Arya: Rizieq Shihab Tolak Sampaikan Hasil Tes PCR
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.