Nantinya, hasil kajian akan diserahkan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai rekomendasi untuk menjadikan rumah bersejarah itu sebagai cagar budaya.
Kajian dilakukan melalui proses identifikasi dan klasifikasi terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, dan satuan ruang geografis yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.
Terkait hal ini, Gatot menyebut, TACB sudah mulai melakukan kajian terhadap rumah bersejarah itu. Hasil kajian itu nantinya bakal diserahkan TACB kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai rekomendasi menjadikan bangunan bersejarah itu cagar budaya.
"Segera, hari ini akan kami bahas dan kaji untuk penyusunan rekomendasi penetapan cagar budaya atas rumah mantan Menteri Luar Negeri itu," ujar Gatot.
Baca juga: Daftar 25 Kelurahan di Jakarta dengan Kasus Aktif Covid-19 Terbanyak
Sebelumnya diberitakan, kantor pertama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dijual melalui iklan pada akun media sosial @kristohouse.
Bangunan tersebut adalah rumah milik Menteri Luar Negeri pertama Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo. Rumah lama itu pernah dijadikan kantor sementara Kemenlu pada era kemerdekaan Indonesia.
Iklan di akun Instagram @kristohouse menyebut, rumah yang berdiri di atas tanah seluas 2.916 meter persegi, dan luas bangunan 1.676 meter persegi itu dibanderol Rp 200 miliar.
Kompas.com berkunjung ke rumah dengan arsitektur nuansa Belanda tersebut pada Selasa (13/4/2021) kemarin. Di sana, Kompas.com bertemu dengan Syahbudi Firman, cucu kelima dari Achmad Soebardjo.
Baca juga: Sejarawan Minta Pemerintah Turun Tangan Selamatkan Rumah Menlu Pertama RI Achmad Soebardjo