Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TACB Kaji Rumah Menlu Pertama RI Achmad Soebardjo Jadi Cagar Budaya

Kompas.com - 15/04/2021, 06:50 WIB
Rindi Nuris Velarosdela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta menilai, rumah peninggalan Menteri Luar Negeri pertama RI Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo layak dijadikan cagar budaya.

Sebab, rumah yang terletak di Jalan Cikini Raya Nomor 80-82 itu sempat menjadi kantor pertama Kemenlu pada era awal kemerdekaan Indonesia.

"Melihat dari nilai sejarahnya, rumah itu patut dijadikan cagar budaya," ucap Ketua TACB DKI Gatot Ghautama, Rabu (14/4/2021) dilansir dari Tribun Jakarta.

Baca juga: Keluarga Cendana Mangkir Sidang Gugatan Sidang TMII di PN Jakarta Selatan

Untuk menetapkan rumah tersebut sebagai cagar budaya, ada tahapan yang harus dilalui sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.

Pasal 16 UU Nomor 11 Tahun 2010 menyebutkan bahwa cagar budaya yang kepemilikannya perorangan harus dialihkan kepemilikannya kepada negara. Pengalihan kepemilikan itu bisa dilakukan dengan cara diwariskan, dihibahkan, ditukarkan, dihadiahkan, dijual, diganti rugi, dan/atau penetapan atau putusan pengadilan.

Untuk menentukan kelayakan suatu bangunan menjadi cagar budaya, pemerintah harus melakukan registrasi terlebih dahulu.

Kemudian, Pasal 31 menyebutkan TACB harus melakukan kajian kelayakan untuk menentukan sebuah bangunan menjadi cagar budaya.

Kajian dilakukan melalui proses identifikasi dan klasifikasi terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, dan satuan ruang geografis yang diusulkan untuk menjadi cagar budaya.

Terkait proses pengajuan cagar budaya itu, Gatot mengatakan, TACB sudah mulai melakukan kajian terhadap rumah peninggalan Menteri Luar Negeri pertama RI Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo.

Baca juga: Bima Arya: Rizieq Shihab Tolak Sampaikan Hasil Tes PCR

 

Nantinya, hasil kajian akan diserahkan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai rekomendasi untuk menjadikan rumah bersejarah itu sebagai cagar budaya.

Kajian dilakukan melalui proses identifikasi dan klasifikasi terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, dan satuan ruang geografis yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.

Terkait hal ini, Gatot menyebut, TACB sudah mulai melakukan kajian terhadap rumah bersejarah itu. Hasil kajian itu nantinya bakal diserahkan TACB kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai rekomendasi menjadikan bangunan bersejarah itu cagar budaya.

"Segera, hari ini akan kami bahas dan kaji untuk penyusunan rekomendasi penetapan cagar budaya atas rumah mantan Menteri Luar Negeri itu," ujar Gatot.

Baca juga: Daftar 25 Kelurahan di Jakarta dengan Kasus Aktif Covid-19 Terbanyak

Sebelumnya diberitakan, kantor pertama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dijual melalui iklan pada akun media sosial @kristohouse.

Bangunan tersebut adalah rumah milik Menteri Luar Negeri pertama Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo. Rumah lama itu pernah dijadikan kantor sementara Kemenlu pada era kemerdekaan Indonesia.

Iklan di akun Instagram @kristohouse menyebut, rumah yang berdiri di atas tanah seluas 2.916 meter persegi, dan luas bangunan 1.676 meter persegi itu dibanderol Rp 200 miliar.

Alasan Dijual

Kompas.com berkunjung ke rumah dengan arsitektur nuansa Belanda tersebut pada Selasa (13/4/2021) kemarin. Di sana, Kompas.com bertemu dengan Syahbudi Firman, cucu kelima dari Achmad Soebardjo.

Baca juga: Sejarawan Minta Pemerintah Turun Tangan Selamatkan Rumah Menlu Pertama RI Achmad Soebardjo

 

Syahbudi pun membenarkan bahwa rumah peninggalan kakeknya itu kini dijual oleh pihak keluarga. Ia pun menegaskan pihak keluarga mengantongi sertifikat hak milik (SHM) yang sah sebagai bukti kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.

"Seperti yang dikatakan Jubir Kemenlu kalau rumah ini milik keluarga. Statusnya SHM milik keluarga," kata Syahbudi.

Syahbudi mengatakan, pada era awal kemerdekaan, rumah tersebut memang pernah digunakan sebagai kantor Kemenlu. Saat itu, kakeknya menggunakan rumah pribadi sebagai kantor karena belum ada tempat yang disiapkan oleh negara.

Baca juga: Muncul Bibit Siklon Tropis 94W, BPBD DKI Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem 15-16 April

Namun, setelah ada kantor yang dari negara, maka rumah di Jalan Cikini Raya Nomor 82 itu kembali menjadi rumah pribadi.

Syahbudi menyadari rumah tersebut memang memiliki nilai historis karena pernah digunakan kakeknya sebagai kantor Kemenlu di era awal kemerdekaan.

Namun, keluarga selaku ahli waris memutuskan menjual rumah itu karena sudah tua dan sulit dirawat. Selain itu, pajak yang harus dibayarkan juga cukup besar karena rumah itu berdiri di atas lahan hampir 3.000 hektar, dan berlokasi strategis di Menteng, Jakarta Pusat.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Rumah Mantan Menlu Bisa Jadi Cagar Budaya, TACB Susun Rekomendasi untuk Anies Baswedan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com