Ganja dalam amplop
Untuk mengelabui petugas atau tak memancing kecurigaan pihak lain, MUA memanfaatkan amplop untuk menyimpan ganja saat bertransaksi.
Setiap ganja dalam jumlah besar yang didapatkan tersangka dari Padang, selalu dipecah menjadi paket-paket kecil dalam amplop.
"Setelah dia mendapatkan ini, dia pecah lagi dalam bentuk yang kecil, dimasukkan ke amplop kemudian diedarkan," ungkap Yudi.
Baca juga: Mahasiswa di Serpong Edarkan Ganja di Kampus Pakai Amplop
Setiap amplop berisikan ganja dijual tersangka kepada pelanggan dari berbagai kalangan dengan harga Rp 50.000 sampai Rp 100.000.
"Satu amplopnya itu Rp 50.000 sampai Rp 100.000," jelas Yudi.
Modus mengedarkan ganja dalam amplop di kampus-kampus wilayah DKI Jakarta yang dilakukan MUA berjalan lancar selama kurang lebih setahun terakhir.
Baca juga: Jual 100 Kg Ganja, Berapa Setoran Charlie kepada Bos di Dalam Penjara?
Sampai akhirnya MUA ditangkap aparat Polsek Serpong saat berada di minimarket kawasan Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan.
Kini, tersangka sudah mendekam di Mapolsek Serpong, Tangerang Selatan.
Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan 11 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun sampai 20 tahun penjara.
Bandar dan pengedar lain diburu
Kepolisian mencurigai bahwa MUA tidak sendirian bergerak dalam bisnis gelap tersebut. Dia diduga memiliki kelompok atau jaringan dalam mengedarkan ganja di kampus-kampus wilayah Ibu Kota.
Kanitreskrim Polsek Serpong Lutfi Hayata menjelaskan, pihaknya tengah memburu sejumlah pengedar ganja yang berkaitan dengan MUA.
Baca juga: Usai Tangkap Mahasiswa, Polisi Kejar Bandar dan Kelompok Pengedar Ganja di Kampus Jakarta
Namun, Lutfi belum dapat merinci berapa jumlah pengedar yang berada dalam kelompok MUA.
"Jadi pada saat penangkapan memang sendiri. Namun rekan-rekan lainnya yang masih terkait kelompoknya masih kami kejar," ujarnya kepada wartawan, Rabu (14/3/2021).
"Ada yang sudah lulus ada yang masih mahasiswa," sambung Lutfi.
Baca juga JEO >> Geliat Narkoba di Kampus: Persekongkolan Mahasiswa, Alumnus, dan Sekuriti
Selain itu, kepolisian juga berupaya mengejar seorang bandar sekaligus rekan MUA yang mengirimkan ganja seberat tiga kilogram dari wilayah Padang.
Seseorang yang belum diungkapkan identitasnya itu mengirimkan ganja yang dipesan MUA ke tempat penyimpanan yang berada di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.
"(Tiga kilogram ganja) ini kurang lebih senilai Rp 50 juta," pungkas Lutfi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.