JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang waria berinisial HI (28) dianiaya oleh pemuda berinisial AA (24) di Jalan Daan Mogot RT 01 RW 02, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (14/4/2021).
Berdasar keterangan yang dihimpun, AA diketahui menjadi pelanggan jasa prostitusi HI. Dia menganiaya HI karena tak puas akan "servis" yang diberikannya.
Adapun, insiden tersebut dikonfirmasi oleh Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Arnold.
Baca juga: Kenal di Medsos dan Diajak Nikah, Ternyata Pasangannya Waria, Curiga Saat Malam Pertama
"Benar, seorang pelaku berinisial AA telah melakukan penganiayaan terhadap HI yang merupakan seorang waria," kata Arnold dalam sebuah keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, pada Kamis (15/4/2021).
Arnold mengungkapkan bahwa insiden ini bermula saat AA sedang mencari jasa prostitusi pada Rabu.
Di tempat kejadian, AA melihat korban sedang 'mangkal'.
Baca juga: Cerita Seorang Pria Babak Belur Dikeroyok 3 Waria, Berawal dari Pesan Teman Kencan di MiChat
AA kemudian menghampiri HI dan menawar harga jasa prostitusi yang ditawarkannya.
"Pertama korban mematok harga sebesar Rp 50.000, namun pelaku tawar menjadi Rp 40.000 dan disetujui oleh korban lalu langsung pelaku bayar," kata Arnold.
Sepakat dengan harga, HI pun melayani pelaku.
Namun, pelaku tak puas dengan jasa yang diberikan oleh HI. Perdebatan pun terjadi di antara keduanya.
"Lalu pelaku emosi langsung memukuli korban dengan kedua tangan pelaku. Ketika itu korban sempat melawan," ungkap Arnold.
"Lalu pelaku mengambil batang pohon yang berada di sekitar tempat kejadian dengan menggunakan tangan kanan pelaku dan pelaku pukulkan ke kepala korban berkali-kali," imbuhnya.
Baca juga: Fakta Video Perempuan Berjoget Pamer Celana Dalam, Viral di Medsos, Pelakunya Ternyata Waria
Korban lantas berteriak minta tolong. Teriakan korban pun terdengar warga sekitar, mereka segera datang untuk memberikan pertolongan.
Di saat bersamaan, tim patroli polisi tengah melintas. Bersama warga, polisi langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya untuk kemudian dibawa ke Mapolsek Cengkareng.
Sementara korban yang menderita luka memar akibat hantaman benda tumpul langsung dibawa ke RSUD Cengkareng untuk mendapatkan perawatan.
Kini, pelaku AA disangkakan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan dan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.