Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin 2 Terdakwa Kasus 192 Kg Ganja Divonis Mati, Kejari Kota Tangerang Ajukan Banding

Kompas.com - 15/04/2021, 12:38 WIB
Muhammad Naufal,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhi seorang terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis ganja seberat 192,086 kilogram, Dedi Prasetyo (32), dengan hukuman penjara selama 18 tahun, Rabu (15/4/2021).

Dedi bersama Nico Baranoy (50) ditangkap Polres Metro Tangerang Kota saat hendak janjian untuk mengambil paket ganja di Cikini, Jakarta, pada 30 Agustus 2020.

Nico terlebih dahulu divonis hukuman 18 tahun penjara oleh PN Tangerang, Selasa (6/4/2021), karena kasus yang serupa.

Baca juga: Kurir Ganja Divonis Hukuman 18 Tahun Penjara, Kejari Kota Tangerang Bersikeras Hukuman Mati

Hakim Ketua Agus Iskandar memberikan vonis 18 tahun penjara terhadap Dedi Prasetyo di PN Tangerang, Rabu.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Dapot Dariarma berujar, vonis yang diberikan PN Tangerang jauh lebih ringan ketimbang tuntutan yang sempat diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sama dengan kasus Nico, kami menuntut mereka (Nico dan Dedi) dengan hukuman mati," kata Dapot saat dikonfirmasi, Kamis (15/4/2021).

Berkait hasil putusan PN Tangerang itu, Kejari Kota Tangerang bakal mengajukan banding.

Pengajuan banding tersebut juga dilakukan terhadap putusan yang diterima oleh Nico pada pekan lalu.

"Pada kasus Nico, kami ajukan banding. Di kasus Dedi, kami ajukan banding juga," ungkap dia.

"Dasarnya juga sama, karena tuntutan kami sama putusan hakim terlalu jauh," sambungnya.

Baca juga: Mahasiswa di Serpong Edarkan Ganja di Kampus Pakai Amplop

Dapot menuturkan, barang bukti yang dia gunakan sebagai dasar untuk menuntut hukuman mati adalah ganja seberat seratusan kilogram itu.

Selain itu, lanjut dia, tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus narkoba dapat menjadi contoh agar orang lain tidak terjerumus dalam perkara yang sama.

"Ya sebagai efek jera agar tidak ada lagi orang yang menjadi bandar narkoba atau sejenisnyy," ucapnya.

Secara terpisah, Humas PN Arief Budi mengutarakan alasan pihaknya memutus hukuman selama 18 tahun penjara.

"Ya karena terdakwa itu hanya kurir saja," ujar dia singkat melalui sambungan telepon, Selasa.

Arief menyebut, pihaknya mempersilahkan bila Kejari Kota Tangerang mengajukan banding atas putusan itu.

Dia juga mempersilakan pihak terdakwa untuk mengajukan banding.

"Banding kan haknya jaksa. Hak terdakwa juga kalo mau mengajukan banding karena tidak puas dengan putusan itu," papar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com