Hakim mencoba menenangkan Rizieq, tapi terdakwa masih berteriak. Kali ini kembali menunjuk ke arah Bima.
"Dia (Bima) disumpah untuk tidak berbohong. Sekarang saya sedang membuktikan dia bohong. Itu hak saya, jaksa penuntut umum," tukas Rizieq.
Emosi Rizieq pada akhirnya mereda, dibarengi permintaan hakim supaya terdakwa bersabar.
"Sabar, saudara sabar. Terdakwa sabar," ujar Hakim.
Persidangan kemarin beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk perkara nomor 223, 224, dan 225.
Perkara nomor 223 adalah kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan tes usap palsu di RS Ummi Bogor, Jawa Barat, dengan terdakwa Dirut RS Ummi Andi Tatat.
Perkara nomor 224 adalah kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan tes usap palsu RS Ummi dengan terdakwa Muhammad Hanif Alatas, menantu Rizieq.
Sementara perkara nomor 225 adalah kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan tes usap palsu RS Ummi dengan Rizieq sebagai terdakwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.