Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sedang Mencecar Bima Arya tapi Dipotong JPU, Rizieq Shihab Bentak Jaksa: Anda Kriminalisasi Pasien

Kompas.com - 15/04/2021, 13:14 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus tes usap palsu di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab, meluapkan emosi kepada saksi selama persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (14/4/2021).

Salah satu saksi yang dihadirkan ke persidangan kemarin adalah Wali Kota Bogor sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor, Bima Arya.

Baca juga: Peringatan Dini Siklon Tropis 94W di Jakarta hingga Hujan Es di Bekasi

Dalam kesaksiannya, Bima merasa pihak Satgas Covid-19 Bogor dihalang-halangi oleh pihak rumah sakit perihal sudah atau tidaknya Rizieq menjalani tes usap PCR.

"Apabila sejak awal pihak rumah sakit kooperatif, persidangan ini tidak perlu ada," ujar Bima.

"Merasa terhalangi karena tidak ada kejelasan terhadap seluruh tahapan protokol kesehatan penanganan Covid-19," lanjutnya.

Tersudut, Rizieq lantas mencecar Bima dengan sejumlah pernyataan dan pertanyaan.

Salah satu yang Rizieq cecar adalah alasan mengapa Bima tidak mengambil langkah kekeluargaan soal tes usap dirinya.

Menurut Rizieq, banyak kenalannya yang bisa menjembatani untuk membahas persoalan tersebut secara kekeluargaan.

"Jadi artinya kenapa pintu-pintu ini tidak digunakan untuk kita bisa kekeluargaan? Kenapa enggak maksimal pendekatan kekeluargaan?" tanya Rizieq.

Baca juga: Merasa Berjasa Menangkan Bima Arya, Rizieq Shihab Sesalkan Kenapa Pakai Jalur Hukum

Tuding Bima berbohong

Situasi kemudian memanas. Awalnya, Rizieq menjelaskan alasannya ingin pulang dari RS Ummi pada Sabtu (28/11/2020) malam. Ia merasa telah bugar.

"Tidak ada pantangan, tidak nyesek, tidak batuk. Kan saat itu hasil PCR belum keluar. Saya katakan, mudah-mudahan tetap sehat walafiat," ucap Rizieq.

Akan tetapi, Bima menyebut Rizieq berbohong. Hal itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Bima yang Rizieq ketahui. Rizieq pun mengkonfrontasi hal itu ke Bima.

"Ada di berita acara pemeriksaan (BAP) Anda dan ini bahaya dilakukan kebohongan. Di mana bohongnya?" tanya Rizieq.

"Kalau sudah ada hasil PCR dan dikatakan positif Covid-19, kalau saya berkata sehat, saya bohong. Itu harus dituntut, harus dipenjara, saya rela," imbuhnya.

Baca juga: Sederet Dampak Siklon Tropis 94W yang Bisa Muncul di Jakarta

Rizieq terus menerus mendesak Bima soal BAP tersebut dan alasan mengapa Bima menyebutnya berbohong.

Terdakwa bahkan membacakan isi BAP Bima yang menyebut Rizieq berbohong tentang kondisinya saat dirawat di RS Ummi.

Bima menjelaskan maksud dari pernyataan berbohong dalam BAP. Saat itu, ia ditanya penyidik apakah kondisi Rizieq seperti yang disampaikan, yakni sehat dan tak terpapar Covid-19 selama dirawat di RS Ummi.

Lantas Bima dalam BAP menjawab kalau yang Rizieq sampaikan tidak sesuai dengan fakta di rumah sakit.

"Penyidik bertanya kepada saya, ketua Satgas apakah anda mengetahui kondisi sebenarnya Habib Rizieq, apakah pertanyaan sesuai dengan kondisi sebenarnya? Saya sampaikan bahwa yang beliau sampaikan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya," terang Bima.

Hakim kemudian bertanya kepada Bima apakah tetap berdasarkan pernyataannya.

"Berarti jawaban saudara di BAP benar?" tanya hakim kepada Bima.

"Benar," jawab Bima.

Rizieq pun kesal dan menuding Bima Arya sebagai pembohong.

"Baik kalau gitu saya tidak mau bertanya lagi, saya bikin pernyataan saja bahwa saksi Bima Arya pada hari ini melakukan kebohongan demi kebohongan," tutur Rizieq.

"Dia berbohong kalau RS Ummi itu melanggar kesepakatan. Dia berbohong lalu mengatakan Habib Hanif (Alatas) itu berbohong melanggar kesepakatan," tegasnya.

Baca juga: Menpan RB Peringatkan Petinggi Damkar Depok Tak Intimidasi Anggota yang Ungkap Dugaan Korupsi

Jaksa menyela, Rizieq ngamuk

Rizieq masih terus mencecar Bima sebagai pembohong.

"Saya minta dicatat bahwa wali kota Bima Arya, wali kota Bogor sekaligus sebagai kepala Satgas Covid-19, di pengadilan yang mulia ini telah melakukan kebohongan di atas kebohohongan," ujar Rizieq.

Pada momen itu, jaksa lantas memotong pernyataan Rizieq. Terdakwa langsung naik pitam, membentak JPU.

"Cukup jaksa penuntut umum cukup. Ini hak saya bicara, cukup," ucap Rizieq sambil menunjuk jaksa.

"Karena Anda yang menarik saya. Anda ini yang pidanakan kita. Pasien dipidanakan. Anda yang lakukan kriminalisasi pasien. Kriminalisasi rumah sakit. Anda yang pidanakan. Jadi saya berhak membela diri karena saya yang akan dipenjara," seru Rizieq dengan nada tinggi.

Baca juga: Daftar 25 Kelurahan di Jakarta dengan Kasus Aktif Covid-19 Terbanyak

Hakim mencoba menenangkan Rizieq, tapi terdakwa masih berteriak. Kali ini kembali menunjuk ke arah Bima.

"Dia (Bima) disumpah untuk tidak berbohong. Sekarang saya sedang membuktikan dia bohong. Itu hak saya, jaksa penuntut umum," tukas Rizieq.

Emosi Rizieq pada akhirnya mereda, dibarengi permintaan hakim supaya terdakwa bersabar.

"Sabar, saudara sabar. Terdakwa sabar," ujar Hakim.

Persidangan kemarin beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk perkara nomor 223, 224, dan 225.

Perkara nomor 223 adalah kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan tes usap palsu di RS Ummi Bogor, Jawa Barat, dengan terdakwa Dirut RS Ummi Andi Tatat.

Perkara nomor 224 adalah kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan tes usap palsu RS Ummi dengan terdakwa Muhammad Hanif Alatas, menantu Rizieq.

Sementara perkara nomor 225 adalah kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan tes usap palsu RS Ummi dengan Rizieq sebagai terdakwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com