TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kerugian negara dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangerang Selatan diperkirakan lebih dari Rp 1 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan Aliansyah menjelaskan, pihaknya tengah menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Tangerang Selatan.
"Kami menunggu penghitungan kerugian negara dari Inspektorat. Mudah-mudahan ini dalam waktu dekat, kami terima hasil penghitungan itu," ujar Aliansyah kepada wartawan, Kamis (15/4/2021).
Baca juga: Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah, Kejaksaan Geledah Kantor KONI Tangsel
Namun, Kejari Tangerang Selatan memperkirakan negara mengalami kerugian lebih dari Rp 1 miliar dalam dugaan kasus korupsi dana hibah tersebut.
Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil penyelidikan sementara Kejari setelah menggeledah kantor Sekretariat KONI Tangerang Selatan.
"Ya memang dugaan tindak pidana korupsi, kerugiannya RP 1 miliaran lebih. Mudah-mudahan nanti seperti apa hasil perhitungan akhirnya kita tunggu dari Inspektorat," ungkap Aliansyah.
Sebelumnya, Penyidik Kejari Tangerang Selatan menggeledah kantor Sekretariat KONI Kota Tangerang Selatan, Kamis (8/4/2021).
Baca juga: Dana Hibah KONI Tangsel Rp 7,8 M Disalahgunakan, Dispora: Bukan dari Kami
Penggeledahan dilakukan untuk mengusut dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Tangerang Selatan senilai Rp 7,8 miliar.
"Dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Tangerang Selatan 2019," ujar Aliansyah dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (9/4/2021).
Dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut berawal dari kecurigaan adanya sejumlah penyelenggaraan kegiatan yang dipertanggungjawabkan secara fiktif.
Selain itu, ada dugaan lain seperti pemotongan dana hibah dan perjalanan dinas fiktif yang dilakukan oleh KONI Tangerang Selatan.
Baca juga: Pemkot Minta Tugu Pamulang Jadi Aset Tangsel, Wagub Banten: Tinggal Usulkan
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti 130 eksemplar dokumen yang dianggap berkaitan dengan dana hibah KONI Tangerang Selatan.
Dokumen yang diamankan tersebut terdiri dari surat pertanggungjawaban penggunaan dana hibah KONI, kwitansi, dan bukti bayar.
Selain itu, terdapat satu unit komputer di Kantor Sekretariat KONI Tangerang Selatan yang turut diamankan.
"Barang-barang yang didapatkan dapatkan dari penggeledahan dilakukan penyitaan untuk kepentingan pembuktian dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Tangerang Selatan 2019," ujar Aliansyah.
Baca juga: Kadin Tangsel: Banyak Perusahaan Diperkirakan Tak Bisa Bayar THR Penuh
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.