TANGSEL, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) telah mengantongi sejumlah nama orang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangsel.
Kepala Kejari Tangsel Aliansyah menjelaskan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan mendapati sejumlah nama yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi tersebut.
Namun, dia enggan merinci nama-nama maupun jumlah orang yang diduga telah menyalahgunakan dana hibah KONI Tangsel senilai 7,8 miliar itu.
"Tentu ada nama-nama yang dikantongi. Adalah nanti (detailnya), kami masih tunggu alat bukti. Nanti pasti kami umumkan," ujar Aliansyah kepada wartawan, Kamis (15/4/2021).
Baca juga: Dana Hibah KONI Tangsel Rp 7,8 M Disalahgunakan, Dispora: Bukan dari Kami
Saat ini, penyidik masih mempelajari dokumen-dokumen yang didapatkan dari hasil penggeledahan kantor Sekretariat KONI Tangsel.
Kejari juga masih menunggu hasil perhitungan nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut dari Inspektorat Tangsel.
"Sekarang kami lagi mempelajari dokumen-dokumennya, itu dulu," kata Aliansyah
"Kalau memang sudah kami temukan alat bukti yang cukup, ada perhitungan kerugian negara yang pas, kami segera umumkan," ujar dia.
Sebelumnya, penyidik Kejari Tangsel menggeledah kantor Sekretariat KONI Kota Tangerang Selatan, Kamis pekan lalu. Penggeledahan dilakukan untuk mengusut dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Tangsel senilai Rp 7,8 miliar.
"Dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Tangerang Selatan 2019," ujar Aliansyah dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat lalu.
Dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut berawal dari kecurigaan adanya sejumlah penyelenggaraan kegiatan yang dipertanggungjawabkan secara fiktif. Ada dugaan lain seperti pemotongan dana hibah dan perjalanan dinas fiktif yang dilakukan KONI Tangsel.
Namun, Aliansyah belum merinci indikasi total kerugian negara dari kasus tersebut.
Baca juga: Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah, Kejaksaan Geledah Kantor KONI Tangsel
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti 130 eksemplar dokumen yang dianggap berkaitan dengan dana hibah KONI Tangsel. Dokumen yang diamankan terdiri dari surat pertanggungjawaban penggunaan dana hibah KONI, kwitansi, dan bukti bayar.
Selain itu, terdapat satu unit komputer di Kantor Sekretariat KONI Tangsel yang turut diamankan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.