JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebut tiga petugas derek ilegal yang memaksa sopir truk mogok di Exit Tol Halim, Jakarta Timur, sudah melakukan aksinya lebih dari satu kali.
Para pelaku yang belum diketahui identitasnya itu ditangkap di kilometer 10 Tol Cikunir, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (15/4/2021) siang.
"Ini merupakan pemain lama. Kambuhan," ujar Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Akmal saat dihubungi, Kamis.
Baca juga: Cegah Oknum Derek Liar Muncul, Jasa Marga Koordinasi dengan Kepolisian
Hal itu diketahui Akmal setelah sebelumnya polisi menangkap jaringan dari tiga pelaku petugas derek ilegal itu belum lama ini.
"Jaringan mereka yang pernah diamankan. Untuk (tarif yang ditawarkan ke sopir) itu belum sampai ke sana. Mereka masih didalami," kata Akmal.
Akmal mengatakan, petugas juga menemukan pelanggaran lain yang dilakukan para pelaku, salah satunya kendaraan yang digunakan tidak memiliki dokumen aktif.
"Dokumen kendaraan sudah mati semua dan kita kenakan Pasal 287 rambu Pasal 106 dokumen kendaraan," ucap Akmal.
Sebelumnya, sebuah video memperlihatkan aksi petugas mobil derek liar memaksa sopir truk yang mogok di Exit Tol Halim, Jakarta Timur, viral di media sosial.
Baca juga: Polisi Tangkap Petugas Derek Liar yang Paksa Sopir Truk di Tol Halim
Dalam video yang diunggah oleh salah satu pemilik akun Instagram, sejumlah orang tampak memukul kaca truk dan memaksa sopir untuk setuju diderek.
Polisi yang mendapati laporan kejadian itu langsung melakukan penyelidikan. Tak berapa lama, tiga orang yang terlihat dalam video dibekuk.