JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memastikan akan menindak tegas travel gelap yang nekat mengangkut penumpang di tengah larangan mudik Lebaran 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, salah satu sanksinya adalah menyita kendaraan travel gelap yang digunakan untuk angkut pemudik.
Kendaraan tersebut ditahan sampai larangan mudik Lebaran 2021 selesai.
Baca juga: Polri Ancam Penjarakan Travel Gelap yang Nekat Angkut Penumpang untuk Mudik
"Nanti kendaraannya akan kita amankan sampai dengan selesai operasi (larangan mudik) tanggal 17 Mei, baru kita lepas," ujar Yusri kepada wartawan, Kamis (15/4/2021).
Saat ini, Polri dan Dinas Perhubungan (Dishub) masih melakukan sosialisasi pada masyarakat mengenai larangan mudik Lebaran 2021 di tengah pandemi Covid-19, sebelum adanya pengetatan.
"Kami mengharapkan juga para masyarakat yang berspekulasi (berangkat mudik) untuk stop menggunakan travel gelap," kata Yusri.
Adapun untuk mengantisipasi itu Ditlantas Polda Metro Jaya telah menyiapkan titik penyekatan baik di terminal, jalan protokol maupun jalur tikus.
Baca juga: Polisi: Jangan Nekat Pakai Travel Gelap, Akan Ditindak!
Dengan adanya titik penyekatan itu, polisi memastikan akan memutar balik pengendara yang terjaring.
Berikut titik-titik penyekatan:
Titik check point di jalan tol
Titik check point di jalan arteri non-tol
Titik check point di terminal bus
Titik penyekatan jalur tikus
Tangerang:
Tangerang Selatan:
Depok:
Bekasi Kota:
Kabupaten Bekasi:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.