Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penyerangan Mapolsek Ciracas oleh Oknum TNI, Berawal dari Kabar Hoaks Prada Ilham

Kompas.com - 15/04/2021, 18:06 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan kasus penyerangan Markas Polsek (Mapolsek) Ciracas pada akhir Agustus 2020 lalu dengan terdakwa Prada Muhammad Ilham (MI) masih berlangsung.

Pada persidangan terkini di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (15/4/2021), Prada Ilham dituntut 1,5 tahun penjara dan dipecat dari TNI oleh oditur militer.

Baca juga: Debat Panas Rizieq Shihab dengan Bima Arya soal Siapa yang Bohong dan Tutupi Hasil PCR

Dalam pembacaan tuntutan, oditur militer menilai Prada Ilham bersalah karena telah menyebarkan berita bohong yang menyebabkan terjadinya penyerangan ke Mapolsek Ciracas oleh puluhan rekannya yang juga anggota TNI.

Hal ini sebagaimana diatur dan diancam tindak pidana dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Kami mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer menyatakan terdakwa Prada Muhammad Ilham terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong yang menyebabkan keonaran di kalangan rakyat," kata oditur militer dalam rekaman yang diterima Kompas.com.

Oditur militer pun menuntut Prada Ilham dengan 2 hal, yakni kurungan penjara 1,5 tahun yang dikurangi masa hukuman sementara dan pemecatan sebagai anggota TNI Angkatan Darat.

"Kami mohon agar majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan hukuman sebagai berikut: a. Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan sementara," ujar oditur militer.

"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq TNI Angkatan Darat," sambungnya.

Baca juga: Peringatan Dini Siklon Tropis 94W di Jakarta hingga Hujan Es di Bekasi

Kronologi penyerangan

Penyerangan Mapolsek Ciracas terjadi pada Sabtu (29/9/2020) dini hari oleh puluhan orang yang tak dikenal.

Massa juga membakar dua unit mobil yang berada di area parkir Mapolsek Ciracas di mana salah satunya merupakan mobil Wakapolsek Ciracas.

Satu kendaraan operasional polisi dan satu unit bus Polri juga mengalami kerusakan akibat serangan tersebut.

Salah satu saksi mata yang adalah warga sekitar, Asep, mengatakan, dia sempat diberhentikan oleh segerombolan orang tak dikenal di depan Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sekitar pukul 01.00 WIB.

Baca juga: Merasa Berjasa Menangkan Bima Arya, Rizieq Shihab Sesalkan Kenapa Pakai Jalur Hukum

Saat itu, Asep sedang berkendara melewati Jalan Raya Bogor dari arah Jatinegara.

Sekelompok orang itu meminta Asep untuk putar balik kendaraannya. Ketika itu, ia belum melihat adanya kebakaran di Mapolsek Ciracas.

Dijelaskan Asep, orang-orang tersebut tampak membawa besi, kayu, dan bambu cukup panjang.

Ketika akhirnya melewati tempat kejadian perkara sekitar pukul 01.55 WIB, Asep melihat halaman di sana telah terbakar.

Saksi mata lainnya berinisial AB juga mengaku dipaksa berhenti dekat pool PO Mayasari Bhakti sekitar KM 25-30.

Ketika itu, AB sedang berkendara dari Sudirman menuju Depok sekitar pukul 01.20 WIB.

"Di situ motor dan mobil diberhentikan lalu mereka melakukan penyerangan, perusakan bahkan ada penjarahan," ujar AB kepada Kompas.com.

Kendati telah berhenti, mobil AB tak luput dari sasaran para penyerang. Begitu pun sejumlah kendaraan lain.

Mobil AB dirusak menggunakan besi panjang sehingga kaca jendela pecah dan bodi mobil penyok.

Baca juga: Nekat Lawan Arah, Pengemudi Mobil Tabrak Dua Pemotor di Tamansari

AB mengaku tak berdaya lantaran kondisi jalanan sudah dikuasai para penyerang. Bahkan, mereka tak segan melukai sejumlah pemotor.

"Banyak, Mas (korban luka). Saya enggak ingat persis jumlahnya, tapi banyak," ucap AB.

Setelah 15 menit, AB memutuskan untuk kabur setelah melihat mobil di depannya yang sempat menepi juga tancap gas.

Akhirnya, dia bisa lolos dari situasi mencekam tersebut.

Polisi juga jadi korban

Kapolda Metro Jaya saat itu, Irjen Pol Nana Sudjana, mengatakan, sekelompok orang tersebut juga merusak pertokoan sebelum menyerang Mapolsek Ciracas.

"Ada perusakan juga terhadap beberapa toko di sekitar Jalan Raya Bogor," ujar Nana seperti dikutip Kompas TV, Sabtu.

Penyerangan tersebut juga menyebabkan dua orang polisi terluka, yakni anggota Sabhara dan Pam Obvit.

Keduanya diketahui sedang patroli di sekitar Mapolsek Ciracas ketika insiden tersebut terjadi.

Baca juga: Prada Ilham Dituntut 1,5 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI karena Sebarkan Berita Bohong

Pangdam Jaya akui TNI terlibat

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengakui keterlibatan anggotanya dalam penyerangan tersebut.

Pengakuan itu berbeda dengan keterangan Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) 0505/Jakarta Timur, Kolonel Kav Rahyanto, bahwa tidak ada anggota TNI yang menyerang Mapolsek Ciracas.

Diungkapkan Dudung, peristiwa tersebut dipicu oleh berita hoaks dari oknum anggota TNI berinisial MI yang kemudian diketahui sebagai Prada Muhammad Ilham.

Ilham menyebarkan berita ke rekan-rekannya bahwa ia dikeroyok.

"Dari telepon genggam Prada MI ditemukan yang bersangkutan menginformasikan ke angkatan 2017 mengaku dikeroyok, ditelepon seniornya bilang dikeroyok," ujar Dudung dalam konferensi pers di Balai Wartawan Puspen TNI, Mabes TNI Cilangkap.

Prada Ilham kemudian diketahui berbohong setelah pihaknya memeriksa sembilan saksi dari warga sipil.

Bukannya dikeroyok, Ilham justru mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor di sekitar Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas.

Baca juga: Cerita Kurir Shopee soal Honor yang Dipangkas dan Aturan Antar 35 Paket untuk Dapat insentif

Keterangan saksi itu diperkuat bukti rekaman CCTV dari salah satu toko di sekitar lokasi.

"Tetapi yang bersangkutan justru memberikan informasi kepada kawan-kawannya di grup maupun ada seniornya bahwa dia dikeroyok, nah itu yang tidak benar," ujar Dudung lagi.

Kabar hoaks itu lah yang memicu amarah para tentara. Selain merusak fasilitas Polri, mereka juga merusak pertokoan di sepanjang jalan dengan jarak 8 km dan menyerang warga yang melintas.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam selama sekitar 3 bulan, Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) telah menetapkan 67 prajurit TNI AD dari 25 satuan sebagai tersangka.

"Berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti yang ada, sebanyak 67 orang yang terdiri dari 25 satuan telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Komandan Puspomad Letjen TNI Dodik Widjanarko dalam konferensi pers, Kamis (12/11/2020).

Akan tetapi, Prada Ilham yang lebih dulu disidang untuk kasus penyebaran kabar bohong.

(Reporter : Nirmala Maulana Achmad, Rindi Nuris Velarosdela, Achmad Nasrudin Yahya / Editor : Sandro Gatra, Nursita Sari, Diamanty Meiliana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com