Tetty melanjutkan, Prada Ilham adalah seorang anak yatim yang berasal dari Medan, Sumatera Utara.
Selain itu, ia seorang lajang yang berperan sebagai tulang punggung keluarganya. Ilham diketahui memiliki empat adik yang harus dinafkahi.
"Dan yang bersangkutan juga masih sendiri dan masih mempunyai tanggungan empat orang adik-adiknya yang harus dibiayai," kata Tetty.
"Karena yang bersangkutan itu juga anak yatim dari Medan," sambungnya.
Atas kasusnya tersebut, Prada Ilham dijerat pasal 14 ayat 1 juncto ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1948 tentang peraturan hukum pidana, yang berbunyi:
1. Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat dipenjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara.
2. Barang siapa yang menyiarkan suatu berita mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat, sedangkan ia patut menyangka, bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong dihukum penjara setinggi-tingginya 3 tahun penjara.
(Reporter: Achmad Nasrudin Yahya / Editor: Kristian Erdianto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.