JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, lebih bayar harga pengadaan alat transportasi pemadam kebakaran oleh Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta akan dikembalikan pihak swasta ke kas negara dalam waktu dekat.
"Yang mengembalikan itu pihak dari swasta, enggak ada hubungannya dengan pemprov," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (15/4/2021).
Total nilai lebih bayar yang harus dibayarkan sejumlah Rp 6,52 miliar. Menurut Riza, kelebihan harga tersebut sudah mulai dibayarkan dan hanya menyisakan sekitar Rp 1 miliar.
Baca juga: Dicicil, Pengembalian Uang Kelebihan Bayar Pengadaan Mobil Damkar Pemprov DKI
"Kelebihan bayar itu sudah dibayarkan, di situ pengertian kelebihan bayar itu sudah dibayarkan yang Rp 6,5 (miliar) itu, keruangan tinggal Rp 1 miliar lebih saja. Itu akan dibayarkan dalam waktu dekat ini oleh pihak swasta, bukan kami," kata dia.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi DKI Jakarta sebelumnya telah mengungkap selisih harga pengadaan mobil pemadam kebakaran tahun 2019 yang dinilai bermasalah dari sisi harga kontrak.
Dilansir dari Buku I Laporan Keuangan Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019 yang diterbitkan BPK, terdapat perbedaan harga riil dan nilai kontrak pengadaan yang cukup besar dengan nilai total Rp 6,5 miliar.
Pengadaan paket pekerjaan unit submersible diketahui memiliki harga riil Rp 9,03 miliar, sedangkan nilai kontrak senilai Rp 9,79 miliar. Sedangkan paket pekerjaan unit quick response harga riilnya Rp 36,2 miliar, sedangkan nilai kontrak yang dibayar Pemda DKI Rp 39,68 miliar.
Untuk Unit Penanggulangan Kebakaran pada Sarana Transportasi Masal harga riil Rp 7,01 miliar, sedangkan nilai kontrak yang dibayarkan Rp 7,86 miliar. Untuk unit pengurai material kebakaran harga riil Rp 32,05 miliar, sedangkan nilai kontrak mencapai Rp 33,49 miliar.
Total selisih harga yang dibayar Pemprov DKI dengan harga riil yang diungkapkan BPK mencapai Rp 6,52 miliar.
Baca juga: Inspektorat DKI Telah Diminta untuk Periksa Kelebihan Bayar Pengadaan Mobil Damkar
Selisih harga tersebut dinilai akan menimbulkan kerugian negara jika tidak dikembalikan.
BPK kemudian memberikan rekomendasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar menginstruksikan kepada pejabat pemegang keuangan untuk lebih cermat mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya.
BPK meminta uang lebih bayar senilai Rp 6,52 miliar dikembalikan ke kas daerah dan diminta agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.