JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Korlantas Polri Irjen (Pol) Istiono mempersilakan masyarakat untuk melakukan aktivitas pulang kampung sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun ini atau mudik.
Namun, waktunya harus di luar periode pembatasan perjalanan, sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Adapun waktu pembatasan diterapkan pada 6-17 Mei 2021.
"(Mudik) sebelum tanggal 6 Mei ya silakan saja. Kita perlancar," kata Istiono dalam keterangannya, Kamis (15/4/2021).
Sepanjang tanggal pembatasan, polisi akan melakukan penyekatan di 333 titik di jalur tol dan jalan arteri, dari Lampung sampai Bali.
Baca juga: Polisi Pelajari Berbagai Modus Orang agar Tetap Bisa Mudik
Istiono mengatakan, jumlah titik penyekatan tahun ini jauh lebih banyak dibandingkan tahun lalu, sebagaimana dilansir humas.polri.go.id.
"Setelah tanggal 6, mudik nggak boleh. Kita sekat itu, yang berbahaya ini kan berkumpul bersama-sama, kerumunan bersama-sama. Ini akan meningkatkan penyebaran Covid-19, ini harus kita antisipasi," jelasnya.
Pengetatan "yang paling berat" nantinya ada di jalur Jakarta menuju Jawa Barat, ujarnya.
Meski demikian, lanjut Istiono, apabila masih ada masyarakat yang nekat mudik di tanggal 6-17 Mei, maka polisi akan menindak secara humanis.
Pemudik akan diminta untuk putar balik saja, tidak lebih.
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Polisi Buat Titik Penyekatan hingga Kendaraan yang Boleh Melintas