Bahkan, Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dimiliki tersanga juga tidak sesuai peruntukannya.
"Surat dan STNK mati. SIM yang digunakan itu bukan SIM peruntukannya. SIM A kendaraan biasa roda empat yang dimiliki," kata Yusri.
Baca juga: Cegah Oknum Derek Liar Muncul, Jasa Marga Koordinasi dengan Kepolisian
Yusri menambahkan, tersangka diduga kerap memaksa kendaraan yang mogok di jalan tol hingga tak segan melakukan pemerasan.
"Ini derek liar yang sering beredar di jalan tol dan sering meras masyarakat yang mogok," ucap Yusri.
Sementara itu, Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal mengatakan, komplotan derek liar itu merupakan pemain lama yang kerap beraksi di jalan tol.
"Ini merupakan pemain lama. Kambuhan," kata Akmal saat dihubungi.
Hal itu diketahui Akmal setelah sebelumnya polisi menangkap jaringan dari tiga pelaku petugas derek ilegal itu belum lama ini.
"Jaringan mereka yang pernah diamankan. Untuk (tarif yang ditawarkan ke sopir) itu belum sampai ke sana. Mereka masih didalami," kata Akmal.
Akibat perbuatannya, satu tersangka dan tiga lainnya yang melarikan diri terancam pasal berlapis.
"Kita kenakan Pasal 287 rambu Pasal 106 dokumen kendaraan," ucap Akmal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.