TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangerang Selatan.
Pengusutan dilakukan setelah pihak Kejari mencium dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Tangerang Selatan 2019 senilai Rp 7,8 miliar.
Kepala Kejari Tangerang Selatan Aliansyah mengatakan, dalam kasus ini negara diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp 1 Miliar.
"Ya memang dugaan tindak pidana korupsi, kerugiannya RP 1 miliaran lebih," ujar Aliansyah kepada wartawan, Kamis (15/4/2021).
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Tangsel, Negara Diperkirakan Rugi Rp 1 Miliar Lebih
Dugaan korupsi dana hibah berawal dari kecurigaan adanya sejumlah penyelenggaraan kegiatan yang dipertanggungjawabkan secara fiktif.
Selain itu, ada dugaan lain seperti pemotongan dana hibah dan perjalanan dinas fiktif yang dilakukan oleh KONI Tangerang Selatan.
Pengusutan kasus tersebut pun berlanjut hingga penyidik Kejari Tangerang Selatan menggeledah KONI Kota Tangerang Selatan pada Kamis (8/4/2021) lalu.
Kantor KONI digeledah
Aliansyah menyebutkan, dari penggeledahan yang dilakukan, penyidik mendapati sejumlah barang bukti yang berkait dengan dugaan penyalahgunaan miliaran rupiah dana hibah KONI 2019.
"Dari kegiatan penggeledahan tim penyidik mendapatkan sejumlah bukti-bukti," kata Aliansyah.
Setidaknya, terdapat 130 eksemplar dokumen yang diamankan sebagai barang bukti karena dianggap berkaitan dengan dana hibah KONI Tangerang Selatan.
Baca juga: Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah, Kejaksaan Geledah Kantor KONI Tangsel
Dokumen yang diamankan tersebut terdiri dari surat pertanggungjawaban penggunaan dana hibah KONI, kwitansi, dan bukti bayar.
Selain itu, terdapat satu unit komputer di Kantor Sekretariat KONI Tangerang Selatan yang turut diamankan.
"Barang-barang yang didapatkan dapatkan dari penggeledahan dilakukan penyitaan untuk kepentingan pembuktian dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Tangerang Selatan 2019," tutur Aliansyah.
Kantongi sejumlah nama yang terlibat
Pascapenggeledahan tersebut, Aliansyah mengaku bahwa Kejari Tangerang Selatan sudah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Namun, dia enggan merinci nama-nama maupun jumlah orang yang diduga telah menyalahgunakan dana hibah KONI Tangsel senilai 7,8 miliar itu.
"Tentu ada nama-nama yang dikantongi. Adalah nanti (detailnya), kami masih tunggu alat bukti. Nanti pasti kami umumkan," ungkap Aliansyah.
Baca juga: Kejari Kantongi Nama yang Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Tangsel
Saat ini, penyidik masih mempelajari dokumen-dokumen yang didapatkan dari hasil penggeledahan kantor Sekretariat KONI Tangerang Selatan.
"Sekarang kami lagi mempelajari dokumen-dokumennya, itu dulu," kata Aliansyah.
Kejari juga masih menunggu hasil perhitungan nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut dari Inspektorat Tangsel.
"Kalau memang sudah kami temukan alat bukti yang cukup, ada perhitungan kerugian negara yang pas, kami segera umumkan," ujar dia.
Inspektorat hitung kerugian negara
Kejari Tangerang Selatan memperkirakan negara mengalami kerugian lebih dari Rp 1 miliar dalam dugaan kasus korupsi dana hibah ini.
Nilai kerugian tersebut setelah melakukan serangkaian penyelidikan sementara, termasuk penggeledahan kantor Sekretariat KONI Tangerang Selatan.
Meski begitu, pihaknya tetap harus menunggu angka pasti kerugian negara yang kini tengah dihitung oleh Inspektorat Tangerang Selatan.
"Kami menunggu penghitungan kerugian negara dari Inspektorat. Mudah-mudahan ini dalam waktu dekat, kami terima hasil penghitungan itu," pungkas Aliansyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.