JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan informasi terkait aturan ketentuan dan jam operasional usaha pariwisata selama Ramadhan 2021/1442 Hijriah.
Dilansir dari akun Instagram Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta, terdapat beberapa ketentuan jam operasional yang diberikan untuk usaha pariwisata selama Ramadhan berlangsung.
"Dalam masa pandemi di bulan Ramadan tahun 1442 H ini, BPPD menginformasikan mengenai ketentuan dan jam operasional usaha pariwisata," tulis akun @bpbddkijakarta.
Baca juga: Ambulans Kimia Farma Terobos Lampu Merah Sebelum Kecelakaan, Sedang Tak Bawa Pasien
1. Rumah makan dan restoran
- Maksimal kapasitas 50 persen dan tidak boleh menampilkan live music, baik bentuk band atau disk jockey (DJ)
- Jam operasional makan di tempat (dine-in) dibuka pukul 06.00-22.30 WIB dan 02.00-04.30 WIB
- Operasional layanan pesan antar dibuka 24 jam
2. Salon atau barbershop
- Maksimal kapasitas 50 persen, dan dilarang melakukan pelayanan/perawatan wajah serta pijat pada seluruh anggota tubuh
- Jam operasional pukul 09.00-21.00 WIB
3. Golf/driving range
- Maksimal kapasitas 50 persen
- Jam operasional pukul 06.00-21.00 WIB
Baca juga: Cerita Satpam Ganti Seragam Cokelat, Sering Dikira Polisi dan Ditakuti Warga
4. Meeting, seminar, workshop di hotel dan gedung pertemuan
- Maksimal kapasitas 50 persen