JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia Irjen Pol Istiono menjelaskan, ada sejumlah alasan yang menyebabkan 'RPC timeout' pada layanan daring pembuatan dan perpanjangan SIM Presisi Nasional (SINAR).
"Disampaikan bahwa RPC timeout karena: satu, masalah jaringan antara client (aplikasi) ke server yang memberikan service," kata Istiono saat dikonfirmasi, Jumat (16/4/2021).
"Dua, load server tinggi sehingga bottlenecking saat banyak request masuk," imbuhnya.
Menurut Istiono, pihaknya telah melakukan penelusuran atas keluhan RPC timeout dari warga.
"Kemarin dilakukan investigasi, proses mana yang terkena RPC, insya Allah hari ini dapat diselesaikan," jelas Istiono.
Baca juga: Mencoba Aplikasi SIM Online, Langsung Muncul RPC Timeout dan Gagal Masuk
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit sebelumnya meluncurkan layanan pembuatan dan perpanjangan SIM daring SINAR pada Selasa (13/4/2021) di SATPAS SIM Daan Mogot.
Aplikasi itu diluncurkan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat pada Selasa (13/4/2021).
Dengan diluncurkan aplikasi itu, masyarakat bisa membuat atau memperpanjang SIM dari jarak jauh menggunakan aplikasi tersebut.
Namun, sejumlah warga mengeluhkan proses pembuatan dan perpanjangan SIM di aplikasi ini.
Kompas.com mencoba aplikasi tersebut dengan mengunduh 'Digital Korlantas Polri' melalui play store pada ponsel. Ini menjadi langkah awal pembuatan dan perpanjangan SIM online.
Baca juga: Simak, Cara Buat dan Perpanjang SIM Online lewat Ponsel
Setelah masuk dalam aplikasi tersebut, akan disajikan fitur layanan, yakni perpanjang SIM dan daftar SIM online melalui ponsel.
Sebelum masuk lebih jauh, pemohon diminta memasukan nomor ponsel dengan tujuan untuk memverfikasi identitas.
Kompas.com mencoba memasukan nomor ponsel, namun mengalami kendala awal yang terus berulang dengan tertulis 'RPC timeout' atau coba lagi.
Hal senada juga dilaporkan pembaca Kompas.com saat berusaha mencoba aplikasi SIM online ini.
"Ga bisa masuk aplikasinya time out terus," ungkap Maulana Ikbal.