JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah kecelakaan yang melibatkan sopir ambulans terjadi di Jalan Gunung Sahari Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (15/4/2021) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dalam kecelakaan tersebut, sopir ambulans berlogo perusahaan farmasi BUMN PT Kimia Farma itu bertabrakan dengan mobil Avanza dan pesepeda.
Baca juga: Kronologi Sopir Ambulans Kecelakaan di Lampu Merah, akibat Bunyikan Sirine meski Tak Bawa Pasien
Akibatnya, pesepeda bernama Haryadin mengalami luka-luka, yakni lecet di kaki, serta memar di bagian pinggang dan rusuk.
Haryadin langsung dilarikan ke rumah sakit.
Selain itu, bodi depan mobil Avanza rusak berat, sementara bodi kiri ambulans tampak ringsek.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi menjelaskan, kecelakaan itu bermula ketika ambulans dengan nomor polisi A 9921 T berjalan dari arah barat ke timur di Jalan Dr Sutomo.
Saat di perempatan, ambulans itu menerobos lampu merah. Kendaraan tersebut lalu tertabrak mobil Avanza yang berjalan dari arah utara ke selatan di Jalan Gunung Sahari.
Setelah itu, ambulans menyenggol sepeda angin yang sedang berhenti.
"Kemudian mengenai sepeda angin yang berhenti di traffic light tersebut," ujar Lilik saat dikonfirmasi, Jumat (16/4/2021).
Baca juga: Aparat dan Kementerian Turun Tangan, Babak Baru Dugaan Korupsi Damkar yang Diungkap Sandi
Lilik menginfokan, sopir ambulans berinisial AUA telah ditetapkan sebagai tersangka.
AUA, dijelaskan Lilik, terbukti bersalah sebagai penyebab kecelakaan dengan menerobos lampu merah.
"Sudah tersangka. Dia kan penyebabnya. Dia melanggar lampu merah," terang Lilik.
Saat ditanyai polisi, menurut Lilik, AUA mengaku sengaja membunyikan sirine seolah-olah tengah dalam keadaan darurat.
Baca juga: Rizieq Shihab Raih Gelar Doktor dari Balik Jeruji Besi
Padahal, AUA tidak sedang membawa pasien ataupun dalam perjalanan menjemput pasien saat kecelakan itu terjadi.
Adapun tujuan sang sopir membunyikan sirene adalah demi menghindari kemacetan.