Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kriteria Pendamping 2 Lansia yang Bisa Ikut Divaksinasi Covid-19

Kompas.com - 16/04/2021, 18:28 WIB
Rosiana Haryanti,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memfasilitas vaksinasi bagi masyarakat yang mengantar dua lansia untuk disuntik vaksin Covid-19 dosis pertama.

Kendati demikian, Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta memberikan kriteria khusus bagi pendamping yang akan mengantarkan lansia untuk vaksin.

"Setiap orang (18-59 tahun) yang bawa dua lansia bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19," tulis Dinkes DKI Jakarta melalui akun Instagram @dinkesdki, Jumat (16/4/2021).

Adapun kriterianya, pendamping adalah orang yang tinggal satu rumah, tokoh agama, kader posyandu, karang taruna, pengurus lingkungan, atau lainnya.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Kejar Target Vaksinasi Lansia, Jemput Bola hingga Pendamping Juga Disuntik Vaksin

Kemudian pendamping harus berusia 18-59 tahun. Dinkes DKI Jakarta juga menyebut pendamping harus menyertakan KTP DKI Jakarta.

Namun bagi pendamping yang bukan merupakan warga DKI Jakarta, maka harus menyertakan surat keterangan domisili.

Dinkes DKI Jakarta juga mengingatkan bagi lansia yang akan disuntik vaksin saat bulan puasa agar istirahat cukup dan minum obat secara teratur bagi lansia dengan penyakit tertentu.

Lalu, lansia juga diimbau untuk sahur dengan makanan bergizi seimbang dan menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak).

Kepala Dinkes DKI Jakarta Widyastuti sebelumnya mengatakan, cara ini diterapkan guna memudahkan akses vaksinasi bagi lansia maupun non-lansia. Selain itu, program ini juga dilakukan untuk memenuhi target penyuntikan vaksin bagi lansia.

Baca juga: Warga Jakarta yang Bawa 2 Lansia untuk Vaksinasi Bisa Ikut Disuntik Vaksin Covid-19

Masyarakat yang akan melakukan vaksinasi dapat mendaftarkan diri secara daring melalui tautan dki.kemkes.go.id. Warga ber-KTP DKI Jakarta dapat langsung datang dan mendaftarkan diri untuk divaksinasi di seluruh fasilitas kesehatan yang ada di Jakarta.

Sementara itu, masyarakat yang ber-KTP luar DKI Jakarta dapat mendatangi lokasi vaksinasi di Istora dan Tennis Indoor di Senayan.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia menambahkan, pendamping cukup mendampingi dan membawa dua orang lansia yang sudah terdaftar melalui website dki.kemkes.go.id, atau didaftarkan lewat RT/RW setempat.

"Yang penting untuk mereka yang mendampingi, jadi mereka yang memang bawa, dari rumah bisa orangtuanya atau siapa saja yang bisa dihadirkan," kata Dwi.

Untuk memudahkan proses, pendamping cukup datang bersama dua orang lansia dan tidak perlu mendaftar terlebih dahulu.

"Nanti langsung (divaksin) di tempat, enggak (perlu daftar) nanti malah ribet," ujar Dwi.

Penyuntikan tentu tetap harus memenuhi syarat penyuntikan vaksin yaitu kriteria berusia di atas 18 tahun dan tidak memiliki komorbid (penyakit penyerta) yang berbahaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Megapolitan
Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat 'Sunset'

Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat "Sunset"

Megapolitan
Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Megapolitan
Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com