Warga dan perusahaan yang ada di tempat sengketa lantas melaporkan kedua mafia tanah itu ke kepolisian pada 10 Februari 2021.
Yusri mengeklaim, berdasarkan laporan yang dibuat itu, kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan itu, aparat kepolisian menangkap kedua tersangka.
"Keduanya merupakan otak dari sengketa tanah ini," kata Yusri.
Baca juga: Tepergok Warga, Maling Motor di Pondok Cabe Ditangkap dan Dimasukkan ke Mobil Jenazah
Dari tangan kedua pelaku, Yusri mengatakan, kepolisian mengamankan barang bukti berupa surat-surat kepemilikan tanah palsu.
Barang bukti yang diamankan salah satunya adalah surat tanah yang digunakan DM untuk menggugat MCP di sidang perdata.
"Surat di sidang perdata itu tidak tercatat untuk membuat SHGB (sertifikat hak guna bangunan)," ujar dia.
"Tersangka DM dan MCP dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan 266 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman penjara 7 tahun," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.