"Karena kedua belah pihak sepakat berdamai, mediator menganggap keduanya mempunyai legal standing dan kepentingan dengan lahan itu," tutur dia.
Baca juga: Dalam 30 Menit, Pencuri Gasak Motor Trail yang Digembok 3 Lapis di Pasar Rebo
Arief melanjutkan, berdasarkan hasil mediasi yang berujung damai itu, akhirnya PN Tangerang mengeluarkan surat penetapan eksekusi lahan.
"Bila ternyata kedua belah pihak tidak punya kompetensi dan kepentingan atas lahan, itu adalah persoalan lain," kata Arief.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus sebelumnya menyebutkan, DM dan MCP menggunakan modus saling gugat di pengadilan.
Mereka telah ditangkap oleh Polres Metro Tangerang Kota.
"Jadi, antar DM dan MCP itu sudah saling atur. Yang ngatur itu yang punya pengacara, pengacara itu sekarang DPO (daftar pencarian orang)," papar Yusri melalui sambungan telepon, Jumat.
Baca juga: Mengaku Polisi, Komplotan Perampok Gerebek Rumah Korban, Rampas Ponsel hingga Uang
Pengacara yang diburu polisi itu berinisial AM.
Menurut Yusri, AM menyuruh MCP mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk mengakusisi tanah di kawasan Alam Sutera tersebut.
Kemudian, DM dan MCP saling melayangkan gugatan perdata di PN Tangerang.
Strateginya, mereka memilih berdamai dalam proses mediasi di persidangan dan menyepakati pihak yang menjadi pemilik lahan 45 hektare itu.
Yusri berujar, surat-surat yang digunakan kedua tersangka untuk mengajukan gugatan perdata itu merupakan dokumen palsu.
"Surat-suratnya palsu semua. Tanah 45 hektare itu sebenarnya 10 hektare punya rakyat, 35 hektare sisanya punya PT TM," kata Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.