Arief berujar, DM dan MCP memang tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat apa pun saat mediasi dilakukan.
Karena itu, tidak ada satu pun pihak yang memeriksa keabsahan surat yang mereka gunakan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Selain itu, PN Tangerang juga tidak meninjau tanah seluas 45 hektare yang menjadi objek sengketa.
"Karena kedua belah pihak sepakat berdamai, mediator menganggap keduanya mempunyai legal standing dan kepentingan dengan lahan itu," tutur dia.
Arief melanjutkan, berdasarkan hasil mediasi yang berujung damai itu, akhirnya PN Tangerang mengeluarkan surat penetapan eksekusi lahan.
"Bila ternyata kedua belah pihak tidak punya kompetensi dan kepentingan atas lahan, itu adalah persoalan lain," kata Arief.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.