Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kimia Farma: Ambulans yang Terobos Lampu Merah Bawa Sampel Hasil Lab

Kompas.com - 17/04/2021, 13:18 WIB
Ihsanuddin,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kimia Farma mengakui bahwa ambulans miliknya tak membawa pasien saat menerobos lampu merah dan terlibat kecelakaan di Jalan Gunung Sahari, Kamis (15/4/2021) malam.

Namun, ambulans itu sedang membawa sampel dari laboratorium

"Mobil ambulans Kimia Farma sedang membawa sampel pemeriksaan laboratorium yang harus segera dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di lab klinik KF di Jalan Garuda, Kemayoran, Jakarta," tulis Kimia Farma dalam siaran pers kepada Kompas.com, Sabtu (17/4/2021).

Baca juga: Kronologi Sopir Ambulans Kecelakaan di Lampu Merah, akibat Bunyikan Sirine meski Tak Bawa Pasien

Namun, tak ada penjelasan dari PT Kimia Farma apakah karena membawa hasil lab itu sopir ambulans lantas menerobos lampu merah.

Ketentuan ambulans di Jalan Raya sendiri sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam Pasal 134 disebutkan bahwa ambulans yang membawa pasien menjadi kendaraan kedua yang harus diprioritaskan setelah mobil pemadam kebakaran.

Namun, UU itu tak mengatur ketentuan mengenai ambulans yang membawa hasil sampel lab. Kimia Farma pun berjanji akan meningkatkan ketertiban sopir ambulans mereka pasca kejadian ini.

"Terkait kejadian ini Kima Farma akan meningkatkan ketertiban seluruh pengemudi ambulansnya agar tidak terulang kejadian serupa dikemudian hari," tulis Kimia Farma.

Baca juga: Fakta Sementara Sopir Ambulans Tabrak Pesepeda: Jadi Tersangka, Bunyikan Sirene demi Hindari Macet

Kecelakaan itu terjadi pada Kamis (15/4/2021) malam pukul 18.30 WIB di Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi mengatakan, peristiwa bermula saat kendaraan ambulans dengan nomor polisi A 9921 T berjalan dari arah barat ke timur di Jalan Dr Sutomo.

Sesampainya di perempatan, ambulans berlogo perusahaan PT Kimia Farma itu menerobos lampu merah. Ambulans itu kemudian tertabrak kendaraan Avanza nomor polisi B 1428 VMR yang berjalan dari arah utara ke selatan di Jalan Gunung Sahari.

"Kemudian mengenai sepeda yang berhenti di traffic light tersebut," ujar Lilik saat dikonfirmasi, Jumat (16/4/2021).

Pesepeda bernama Haryadin itu pun mengalami luka-luka, yakni lecet di kaki, serta memar di bagian pinggang dan rusuk. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit.

Lilik menegaskan, ambulans itu tak membawa pasien saat kejadian. Sang sopir juga telah mengakui bahwa ia tak sedang dalam perjalanan menjemput pasien.

Namun, saat kejadian, sopir sengaja membunyikan sirine layaknya tengah dalam situasi darurat. Tujuannya hanya untuk menghindari kemacetan.

"Dia bunyikan sirine mengaung-ngaung, Padahal enggak bawa pasien. Akhirnya dia kena batunya, tabrakan," kata Lilik.

Polisi pun sudah menetapkan sopir ambulans berinisial AUA itu sebagai tersangka. Ia dianggap lalai dalam berkendara dan melanggar Pasal 310 Ayat 2 Jo Pasal 287 ayat 2 UU RI No 22 tahun 2009.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com