JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kimia Farma mengakui bahwa ambulans miliknya tak membawa pasien saat menerobos lampu merah dan terlibat kecelakaan di Jalan Gunung Sahari, Kamis (15/4/2021) malam.
Namun, ambulans itu sedang membawa sampel dari laboratorium
"Mobil ambulans Kimia Farma sedang membawa sampel pemeriksaan laboratorium yang harus segera dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di lab klinik KF di Jalan Garuda, Kemayoran, Jakarta," tulis Kimia Farma dalam siaran pers kepada Kompas.com, Sabtu (17/4/2021).
Baca juga: Kronologi Sopir Ambulans Kecelakaan di Lampu Merah, akibat Bunyikan Sirine meski Tak Bawa Pasien
Namun, tak ada penjelasan dari PT Kimia Farma apakah karena membawa hasil lab itu sopir ambulans lantas menerobos lampu merah.
Ketentuan ambulans di Jalan Raya sendiri sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam Pasal 134 disebutkan bahwa ambulans yang membawa pasien menjadi kendaraan kedua yang harus diprioritaskan setelah mobil pemadam kebakaran.
Namun, UU itu tak mengatur ketentuan mengenai ambulans yang membawa hasil sampel lab. Kimia Farma pun berjanji akan meningkatkan ketertiban sopir ambulans mereka pasca kejadian ini.
"Terkait kejadian ini Kima Farma akan meningkatkan ketertiban seluruh pengemudi ambulansnya agar tidak terulang kejadian serupa dikemudian hari," tulis Kimia Farma.
Baca juga: Fakta Sementara Sopir Ambulans Tabrak Pesepeda: Jadi Tersangka, Bunyikan Sirene demi Hindari Macet
Kecelakaan itu terjadi pada Kamis (15/4/2021) malam pukul 18.30 WIB di Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi mengatakan, peristiwa bermula saat kendaraan ambulans dengan nomor polisi A 9921 T berjalan dari arah barat ke timur di Jalan Dr Sutomo.
Sesampainya di perempatan, ambulans berlogo perusahaan PT Kimia Farma itu menerobos lampu merah. Ambulans itu kemudian tertabrak kendaraan Avanza nomor polisi B 1428 VMR yang berjalan dari arah utara ke selatan di Jalan Gunung Sahari.
"Kemudian mengenai sepeda yang berhenti di traffic light tersebut," ujar Lilik saat dikonfirmasi, Jumat (16/4/2021).
Pesepeda bernama Haryadin itu pun mengalami luka-luka, yakni lecet di kaki, serta memar di bagian pinggang dan rusuk. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit.
Lilik menegaskan, ambulans itu tak membawa pasien saat kejadian. Sang sopir juga telah mengakui bahwa ia tak sedang dalam perjalanan menjemput pasien.
Namun, saat kejadian, sopir sengaja membunyikan sirine layaknya tengah dalam situasi darurat. Tujuannya hanya untuk menghindari kemacetan.
"Dia bunyikan sirine mengaung-ngaung, Padahal enggak bawa pasien. Akhirnya dia kena batunya, tabrakan," kata Lilik.
Polisi pun sudah menetapkan sopir ambulans berinisial AUA itu sebagai tersangka. Ia dianggap lalai dalam berkendara dan melanggar Pasal 310 Ayat 2 Jo Pasal 287 ayat 2 UU RI No 22 tahun 2009.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.