Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/04/2021, 10:56 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus kerumunan yang melibatkan mantan pemimpin Front Pembela Islam (Rizieq Shihab) kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi di kerumunan yang terjadi di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat, pada 13 November 2020 lalu.

Kerumunan terjadi di tengah pandemi Covid-19, di mana masyarakat diwajibkan untuk menjaga protokol kesehatan demi menekan laju penularan virus.

Untuk diketahui, Rizieq baru saja kembali ke tanah air pada 10 November 2020 setelah menetap selama lebih dari tiga tahun di Arab Saudi.

Sebelumnya, ia tersandung sejumlah kasus, termasuk kasus chat mesum.

Baca juga: Jaksa Hadirkan 4 Saksi Sidang Rizieq Shihab: Kasatpol PP Kabupaten Bogor hingga Camat Megamendung

Kasatpol PP Kab. Bogor jadi saksi

Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridallah.

Dalam pemeriksaan tersebut, Hakim Suparman Nyompa menanyakan langkah apa yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, termasuk Dinas Satpol PP, untuk mengantisipasi kerumunan pendukung Rizieq.

Agus mengatakan, Satpol PP bersama dengan TNI dan Polri melaksanakan apel gabungan pada tanggal 12 November 2021 untuk mengantisipasi kerumunan di hari berikutnya.

"Saya perintahkan kepada sekdis untuk mengantisipasi sekaligus melakukan upaya-upaya pencegahan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan," ujar Agus.

Baca juga: Saksi: Acara Rizieq di Megamendung yang Memicu Kerumunan Tak Berizin

Sebut ketokohan Rizieq

Hakim pun menanyakan mengapa Pemerintah Kabupaten Bogor mengadakan persiapan sedemikian rupa untuk mengantisipasi kerumunan yang akan ditimbulkan oleh pendukung Rizieq.

"Siapa terdakwa (Rizieq) ini sehingga Pemkab Bogor harus persiapkan segala hal ini?" ucap Hakim Suparman Nyompa.

Agus pun menjawab bahwa antisipasi perlu dilakukan karena Rizieq memiliki banyak pengikut sehingga berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Kita tahu bahwa terdakwa adalah seorang tokoh yang memang banyak pengikutnya dan sangat dikenal sehingga kami dari Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor mempersiapkan (segala sesuatunya)," ujar Agus.

Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Shihab Sebut Nama Wagub DKI Ariza Ada di BAP Sidang Hari Ini

Tak kantongi izin

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya disebutkan Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor sempat menerima pesan WhatsApp yang berisi seruan untuk memenuhi jalan di sekitar Puncak guna menyambut kedatangan Rizieq.

"Pada tanggal 11 November 2020, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor A.H Agus Ridallah selaku Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Kabupaten Bogor menerima forward WhatsApp dari Sekda Kabupaten Bogor yang isinya berbunyi "Gadok Puncak, Cisarua, Bogor sambut kedatangan Imam Besar Umat Al Habib Rizieq Shihab Jumat 13 November 2020 atau 27 Maulid jam 08.00"," ujar jaksa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Megapolitan
Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Megapolitan
Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Megapolitan
KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

Megapolitan
15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Megapolitan
Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara 'Online'

Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara "Online"

Megapolitan
F-Golkar DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

F-Golkar DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

Megapolitan
Pengedar Gagal Selundupkan Narkoba di PN Depok karena Ketahuan Petugas

Pengedar Gagal Selundupkan Narkoba di PN Depok karena Ketahuan Petugas

Megapolitan
Polisi Kerahkan 3.355 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU RI

Polisi Kerahkan 3.355 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU RI

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com