JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus kerumunan yang melibatkan mantan pemimpin Front Pembela Islam (Rizieq Shihab) kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi di kerumunan yang terjadi di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat, pada 13 November 2020 lalu.
Kerumunan terjadi di tengah pandemi Covid-19, di mana masyarakat diwajibkan untuk menjaga protokol kesehatan demi menekan laju penularan virus.
Untuk diketahui, Rizieq baru saja kembali ke tanah air pada 10 November 2020 setelah menetap selama lebih dari tiga tahun di Arab Saudi.
Sebelumnya, ia tersandung sejumlah kasus, termasuk kasus chat mesum.
Baca juga: Jaksa Hadirkan 4 Saksi Sidang Rizieq Shihab: Kasatpol PP Kabupaten Bogor hingga Camat Megamendung
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridallah.
Dalam pemeriksaan tersebut, Hakim Suparman Nyompa menanyakan langkah apa yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, termasuk Dinas Satpol PP, untuk mengantisipasi kerumunan pendukung Rizieq.
Agus mengatakan, Satpol PP bersama dengan TNI dan Polri melaksanakan apel gabungan pada tanggal 12 November 2021 untuk mengantisipasi kerumunan di hari berikutnya.
"Saya perintahkan kepada sekdis untuk mengantisipasi sekaligus melakukan upaya-upaya pencegahan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan," ujar Agus.
Baca juga: Saksi: Acara Rizieq di Megamendung yang Memicu Kerumunan Tak Berizin
Hakim pun menanyakan mengapa Pemerintah Kabupaten Bogor mengadakan persiapan sedemikian rupa untuk mengantisipasi kerumunan yang akan ditimbulkan oleh pendukung Rizieq.
"Siapa terdakwa (Rizieq) ini sehingga Pemkab Bogor harus persiapkan segala hal ini?" ucap Hakim Suparman Nyompa.
Agus pun menjawab bahwa antisipasi perlu dilakukan karena Rizieq memiliki banyak pengikut sehingga berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Kita tahu bahwa terdakwa adalah seorang tokoh yang memang banyak pengikutnya dan sangat dikenal sehingga kami dari Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor mempersiapkan (segala sesuatunya)," ujar Agus.
Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Shihab Sebut Nama Wagub DKI Ariza Ada di BAP Sidang Hari Ini
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya disebutkan Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor sempat menerima pesan WhatsApp yang berisi seruan untuk memenuhi jalan di sekitar Puncak guna menyambut kedatangan Rizieq.
"Pada tanggal 11 November 2020, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor A.H Agus Ridallah selaku Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Kabupaten Bogor menerima forward WhatsApp dari Sekda Kabupaten Bogor yang isinya berbunyi "Gadok Puncak, Cisarua, Bogor sambut kedatangan Imam Besar Umat Al Habib Rizieq Shihab Jumat 13 November 2020 atau 27 Maulid jam 08.00"," ujar jaksa.