Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasatpol PP Kabupaten Bogor Sebut Ketokohan Rizieq di Kasus Kerumunan Megamendung

Kompas.com - 19/04/2021, 10:56 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus kerumunan yang melibatkan mantan pemimpin Front Pembela Islam (Rizieq Shihab) kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi di kerumunan yang terjadi di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat, pada 13 November 2020 lalu.

Kerumunan terjadi di tengah pandemi Covid-19, di mana masyarakat diwajibkan untuk menjaga protokol kesehatan demi menekan laju penularan virus.

Untuk diketahui, Rizieq baru saja kembali ke tanah air pada 10 November 2020 setelah menetap selama lebih dari tiga tahun di Arab Saudi.

Sebelumnya, ia tersandung sejumlah kasus, termasuk kasus chat mesum.

Baca juga: Jaksa Hadirkan 4 Saksi Sidang Rizieq Shihab: Kasatpol PP Kabupaten Bogor hingga Camat Megamendung

Kasatpol PP Kab. Bogor jadi saksi

Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridallah.

Dalam pemeriksaan tersebut, Hakim Suparman Nyompa menanyakan langkah apa yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, termasuk Dinas Satpol PP, untuk mengantisipasi kerumunan pendukung Rizieq.

Agus mengatakan, Satpol PP bersama dengan TNI dan Polri melaksanakan apel gabungan pada tanggal 12 November 2021 untuk mengantisipasi kerumunan di hari berikutnya.

"Saya perintahkan kepada sekdis untuk mengantisipasi sekaligus melakukan upaya-upaya pencegahan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan," ujar Agus.

Baca juga: Saksi: Acara Rizieq di Megamendung yang Memicu Kerumunan Tak Berizin

Sebut ketokohan Rizieq

Hakim pun menanyakan mengapa Pemerintah Kabupaten Bogor mengadakan persiapan sedemikian rupa untuk mengantisipasi kerumunan yang akan ditimbulkan oleh pendukung Rizieq.

"Siapa terdakwa (Rizieq) ini sehingga Pemkab Bogor harus persiapkan segala hal ini?" ucap Hakim Suparman Nyompa.

Agus pun menjawab bahwa antisipasi perlu dilakukan karena Rizieq memiliki banyak pengikut sehingga berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Kita tahu bahwa terdakwa adalah seorang tokoh yang memang banyak pengikutnya dan sangat dikenal sehingga kami dari Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor mempersiapkan (segala sesuatunya)," ujar Agus.

Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Shihab Sebut Nama Wagub DKI Ariza Ada di BAP Sidang Hari Ini

Tak kantongi izin

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya disebutkan Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor sempat menerima pesan WhatsApp yang berisi seruan untuk memenuhi jalan di sekitar Puncak guna menyambut kedatangan Rizieq.

"Pada tanggal 11 November 2020, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor A.H Agus Ridallah selaku Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Kabupaten Bogor menerima forward WhatsApp dari Sekda Kabupaten Bogor yang isinya berbunyi "Gadok Puncak, Cisarua, Bogor sambut kedatangan Imam Besar Umat Al Habib Rizieq Shihab Jumat 13 November 2020 atau 27 Maulid jam 08.00"," ujar jaksa.

"Titik kumpul Masjid Harakatul Jannah, penuhi sisi-sisi jalan dari Gadok sampai Markas Syariah, Megamendung, sebarkan!," lanjut jaksa.

Jaksa menyebut, acara kerumunan yang dihadiri Rizieq di Megamendung itu tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Bogor.

Baca juga: Sidang Rizieq Shihab Kembali Digelar, Agenda Pemeriksaan Saksi

"Tanpa izin dari Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, terdakwa tetap saja agendakan hadir untuk melaksanakan kegiatan peletakan batu pertama dan peresmian studio TV di markas syariah di Kampung Babakan, Pekancilan, Megamendung, Kabupaten Bogor," kata jaksa.
Padahal, menurut jaksa, Rizieq sebagai sosok panutan harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.

Hal ini dibenarkan oleh Agus ketika hadir sebagai saksi.

"Sebelum kegiatan 13 November diadakan, apakah dari pihak terdakwa ada mendatangi Satgas Covid-19 utk mengajukan izin?" tanya hakim.

Agus menjawab, "tidak ada".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com