JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali melanjutkan sidang kasus kerumunan di Petamburan di Jakarta Pusat dan Megamendung di Puncak, Kabupaten Bogor, dengan terdakwa Rizieq Shihab pada hari ini, Senin (19/4/2021).
Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridallah.
Dalam persidangan, Agus mengakui dirinya melaporkan Rizieq Shihab ke Kepolisian atas kasus kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung. Laporan tersebut dibuat berdasarkan hasil rapat bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor.
Baca juga: Saksi: Satgas Covid-19 Berupaya Lakukan Tracing di Ponpes Milik Rizieq Shihab, tetapi Ditolak
"Yang mana dalam hal ini saya mewakili Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor berdasarkan rapat yang diselenggarakan Satgas Covid-19 untuk persoalan di Megamendung dilaporkan ke kepolisian," kata Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Agus menjelaskan, dia mengetahui adanya kegiatan penyambutan Rizieq Shihab di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung pada 11 November 2020 melalui pesan berantai WhatsApp.
Lalu, pada 12 November 2020, Satgas Covid-19 telah berupaya untuk mengantisipasi kerumunan di antaranya memasang spanduk berisi imbauan untuk menerapkan protokol kesehatan.
Namun, upaya antisipasi Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor tidak berhasil karena warga tetap berkurumun di pesantren tersebut pada 13 November 2020.
"Jadi kerumunan itu bermula dari Simpang Gadog, terus naik ke atas, sampai ke lokasi Pondok Pesantren Alam Agrokultural. Saya kebetulan tidak di lokasi, tapi dari hasil laporan yang hadir cukup banyak. Kurang lebih 3.000 an di lapangan. Mereka berkerumun," ujar Agus.
Baca juga: Saksi: Acara Rizieq di Megamendung yang Memicu Kerumunan Tak Berizin