JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria batal menghadiri sidang terdakwa Rizieq Shihab dalam perkara kasus keramaian di Petamburan, Jakarta Pusat.
Riza mengaku tidak memenuhi panggilan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, lantaran harus menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih.
Agenda di Gedung Dewan, yakni penyampaian pidato laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020.
"Kan enggak bisa (hadir) seperti hari ini kan ada acara paripurna," kata Riza saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/4/2021).
Baca juga: Satgas Covid-19 Ditolak Saat Tracing di Ponpes Megamendung, Rizieq: Sedang Lockdown
Riza mengaku sudah mendapat surat pemanggilan sebagai saksi. Dia mempertimbangkan kembali kehadirannya sebagai saksi di sidang Rizieq Shihab tersebut.
"Nanti kita lihat kalau soal itu, kan memang ada undangannya," kata Riza.
Sebelumnya, anggota kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyebut Riza Patria ada dalam daftar saksi yang akan dihadirkan jaksa pada sidang hari ini.
"Yang ada Wakil Gubernur DKI," kata Aziz di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam kasus di Petamburan, Rizieq didakwa menghasut pengikutnya saat acara pernikahan putri keempatnya yang dibarengi dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 14 November 2020.
Acara yang dihadiri sekitar 10.000 orang tersebut menyebabkan kerumunan.
Baca juga: Camat Megamendung: Rizieq Shihab yang Bertanggung Jawab atas Kerumunan di Ponpes
Padahal, pemerintah saat itu sedang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan penularan Covid-19.
Dalam kasus RS Ummi Bogor, Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong soal hasil swab test-nya.
Bersama Dirut RS Ummi Andi Tatat dan menantunya Muhammad Hanif Alatas, Rizieq dinilai menghambat proses pelacakan rantai penularan Covid-19 di Kota Bogor.
Sementara dalam dakwaan kasus di Megamendung, jaksa menyebut acara kerumunan yang dihadiri Rizieq itu tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Bogor.
Jaksa menambahkan, kerumunan di Megamendung telah menyebabkan kenaikan jumlah orang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Bogor.
Hal itu juga dianggap menghalangi upaya Pemkab Bogor dalam upaya mengawasi dan menanggulangi penyebaran Covid-19.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.