Ia juga menyinggung pencairan honorarium terkait Covid-19 bagi Sandi yang tidak utuh, hanya Rp 850.000 dari total Rp 1,7 juta yang tertera dan baru sekali dicairkan.
Proses hukum kasus ini sekarang tengah berproses di Kejaksaan Negeri Depok dan Polres Metro Depok.
"Kami mendukung penuh upaya pengusutan kasus, melalui mekanisme yang berlaku, tentunya," tegas Idris.
"Jadi, semua pihak, harapan kami, bersikap kooperatif dalam upaya mencari kebenaran dan kejelasan terkait kasus ini," ia menambahkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.