JAKARTA, KOMPAS.com - Askara Parasady Harsono (33), suami penyanyi Nindy, didakwa pasal berlapis oleh jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/4/2021).
Untuk perkara penyalahgunaan narkotika, jaksa menuntut dua pasal kepada Askara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," kata Purnama Sofyan, jaksa dalam persidangan, Senin.
Karena pasal ini, Askara terancam kurungan penjara selama paling lama lima tahun.
Baca juga: Kasus Senpi Tak Berizin Suami Nindy Dilimpahkan ke Kejaksaan
Selanjutnya, Askara juga didakwa Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun.
Sementara terkait kepemilikan senjata api ilegal, Askara didakwa Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.
Untuk diketahui, suami dari penyanyi Nindy ditangkap oleh Polres Jakarta Barat karena kedapatan memiliki narkotika jenis Happy 5 (H5) pada Kamis (7/1/2021) malam, sekitar pukul 19.00 WIB.
Baca juga: Suami Nindy Ajukan Permohonan Rehabilitasi
"Pada sekitar kamis 7 Januari sekitar pukul 19.00 satnarkoba menangkap yang diduga pengguna narkotika, yakni saudara APH," ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo dalam konferensi pers, Selasa (12/1/2021).
Satu setengah butir happy 5 (H5) dan sebuah alat hisap ditemukan di kediaman Askara. Polisi juga menemukan sebuah alat hisap narkoba.
Hasil tes urine Askara membuktikan bahwa ia mengonsumsi aphetamin dan metamphetamine.
Saat menggeledah kediaman Askara, polisi juga menemukan sebuah senjata api jenis Baretta kaliber 365 yang ternyata tak memiliki izin di dalam sebuah brangkas.
"Kita lakukan penggeledahan lanjutan dan menemukan sebuah senjata api jenis Baretta kaliber 365," kata Ady.
Selain senjata api tersebut, polisi juga menemukan sejumlah peluru tajam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.