Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Nindy Didakwa Pasal Berlapis, Terancam 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 19/04/2021, 16:19 WIB
Sonya Teresa Debora,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Askara Parasady Harsono (33), suami penyanyi Nindy, didakwa pasal berlapis oleh jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/4/2021).

Untuk perkara penyalahgunaan narkotika, jaksa menuntut dua pasal kepada Askara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," kata Purnama Sofyan, jaksa dalam persidangan, Senin.

Karena pasal ini, Askara terancam kurungan penjara selama paling lama lima tahun.

Baca juga: Kasus Senpi Tak Berizin Suami Nindy Dilimpahkan ke Kejaksaan

Selanjutnya, Askara juga didakwa Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun.

Sementara terkait kepemilikan senjata api ilegal, Askara didakwa Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.

Untuk diketahui, suami dari penyanyi Nindy ditangkap oleh Polres Jakarta Barat karena kedapatan memiliki narkotika jenis Happy 5 (H5) pada Kamis (7/1/2021) malam, sekitar pukul 19.00 WIB.

Baca juga: Suami Nindy Ajukan Permohonan Rehabilitasi

"Pada sekitar kamis 7 Januari sekitar pukul 19.00 satnarkoba menangkap yang diduga pengguna narkotika, yakni saudara APH," ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo dalam konferensi pers, Selasa (12/1/2021).

Satu setengah butir happy 5 (H5) dan sebuah alat hisap ditemukan di kediaman Askara. Polisi juga menemukan sebuah alat hisap narkoba.

Hasil tes urine Askara membuktikan bahwa ia mengonsumsi aphetamin dan metamphetamine.

Saat menggeledah kediaman Askara, polisi juga menemukan sebuah senjata api jenis Baretta kaliber 365 yang ternyata tak memiliki izin di dalam sebuah brangkas.

"Kita lakukan penggeledahan lanjutan dan menemukan sebuah senjata api jenis Baretta kaliber 365," kata Ady.

Selain senjata api tersebut, polisi juga menemukan sejumlah peluru tajam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com