BEKASI, KOMPAS.com - Remaja perempuan berinisial PU (15) yang diduga menjadi korban pemerkosaan juga sempat disekap dan dijual oleh anak anggota DPRD Bekasi, AT (21).
Hal itu diungkapkan Kepala Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi Novrian setelah mewawancarai korban lebih lanjut.
Baca juga: Seorang Ibu Tinggalkan Bayi Dua Bulan di Warung Karawaci, Selipkan Pesan Tolong Titip Anak Saya
Dijelaskan Novrian, korban yang masih duduk di bangku kelas IX SMP itu disekap di indekost di kawasan Kelurahan Sepanjang Jaya, Bekasi Timur.
Korban, Novrian menambahkan, disekap oleh AT di kamar indekost yang terletak di lantai 2.
Kamar indekost itu disewa pelaku selama sebulan, dari Februari hingga Maret 2021.
Di lokasi itu pula PU diduga diperkosa oleh AT. Terduga pelaku juga memaksa korban untuk melayani pria hidung belang.
"Juga kita menemukan temuan baru. Hasil wawancara kita sama korban, ternyata si anak merupakan korban trafficking," ujar Novrian, Senin (19/4/2021).
"Selama beberapa lama, anak (PU) disekap di dalam kos-kosan dan dia dijual pelaku," sambungnya.
Terduga pelaku, Novrian membeberkan, menjual korban lewat aplikasi online MiChat di mana akunnya dioperasikan sendiri oleh AT.
"Lewat aplikasi tadi, pengakuan korban pakai MiChat ya. Itu si anak tidak mengoperasikan, tapi yang memegang akunnya adalah pelaku. Si anak hanya di dalam kamar disuruh melayani orang saja," ucapnya.
Oleh AT, PU dipaksa melayani 4-5 orang laki-laki hidung belang per harinya.
Apabila menolak, AT tak segan-segan menganiaya korban.
"Dari pengakuan korban, ada indikasi pemaksaan dan kekerasan dan jelas ada manipulasi sebenarnya. Karena anak adalah orang yang belum cukup dewasa secara psikologis dan sosial," terang Novrian.
Menurut Novrian, AT menarik bayaran sekitar Rp 400.000 per pelanggan. Tak sepeser pun ia berikan kepada korban.
Baca juga: Pasien Covid-19 di Wisma Atlet Meningkat, Diduga Efek Liburan Panjang Paskah
"Aplikasi MiChat yang pegang si pelaku, dia yang operasikan termasuk negosiasi. Pengakuannya Rp 400.000. Uangnya dipegang si pelaku. Dia satu bulan di sini disekap. Enggak boleh kemana-mana," jelas Novrian.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.