TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polres Tangerang Selatan memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) dan ratusan knalpot tidak standar dari hasil penertiban di wilayah Tangerang Selatan.
Proses pemusnahan tersebut dilakukan di Mapolres Tangerang Selatan, Senin (19/4/2021) siang.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin menyebut, setidaknya ada 4.000 botol miras dan 250 knalpot tidak standar yang dimusnahkan menggunakan vibratory roller.
"Hari ini, kami melakukan pemusnahan terhadap barang bukti minuman keras dan knalpot bising (tidak standar)," ungkap Iman melalui rekaman suara yang diterima Kompas.com, Senin.
Baca juga: Polisi Ingatkan Pengendara Motor Tak Pakai Knalpot Bising, Razia Terus Dilakukan
"Semua hasil operasi penertiban terhadap peredaran miras dan knalpot bising yang mengganggu ketertiban masyarakat," sambung dia.
Iman menyatakan, sebanyak 4.000 miras tersebut disita dari berbagai tempat. Sebagian miras adalah oplosan.
"Ini disita dari berbagai tempat, ada yang dijual di warung, ada juga yang sembunyi. (Miras yang disita) ada yang oplosan," tutur Iman.
Baca juga: Kapolda: Knalpot Bising dan Sunmori yang Penuh Risiko, Hilangkan!
Iman menyebut, pihaknya menyerahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan perihal sanksi yang diberikan kepada penjual atau penyedia berbagai miras tersebut.
Untuk mencegah adanya peredaran miras lain di wilayah Tangerang Selatan, aparat kepolisian akan terus patroli bersama Satpol PP.
"Kami terus melakukan penertiban gabungan dengan Satpol PP, maupun kegiatan operasi yang ditingkatkan," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.