JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih menunggu aturan lebih lanjut mengenai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari Kementerian Perhubungan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, tidak hanya DKI Jakarta, tapi seluruh wilayah yang diberlakukan larangan mudik lebaran menunggu hal tersebut.
"Memang kita masih menunggu petunjuk lebih lanjut SE 13 (Surat Edaran 13 Satgas Covid-19) dari Kemenhub, pengaturan pergerakan keluar masuknya, kita tunggu lebih lanjut," kata Syafrin dalam keterangan suara, Senin (19/4/2021).
Baca juga: Soal SIKM, Anies: Harus Terintegrasi secara Nasional
Syafrin mengatakan, gambaran umum pemberlakuan SIKM memang sudah terlihat dari Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, di sana disebutkan beberapa kriteria orang yang berhak mengajukan SIKM, yaitu:
1. Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/ Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri melampirkan surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
2. Bagi pegawai swasta melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
3. Bagi pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
4. Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Syafrin berujar, SIKM dipastikan tidak bisa diurus melalui situs milik Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) seperti tahun lalu.
Dia mengatakan sesuai yang tertera diurus melalui perangkat lurah dan harus disetujui dengan cara tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik.
"Syarat itu mengurus SIKM melalui kelurahan atau desa domisili setempat," kata Syafrin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.