JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur melanjutkan sidang kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab pada hari ini, Senin (19/4/2021).
Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sidang, Rizieq bertanya kepada para saksi soal massa simpatisannya yang berkerumunan saat acara di Megamendung pada 13 November 2020. Acara tersebut dihadiri sekitar 3000 orang.
"Masyarakat datang, yang Anda sebut ribuan tadi, itu mereka datang untuk mendemo saya atau untuk menyambut saya?" tanya Rizieq kepada para saksi.
Baca juga: Camat Megamendung: Rizieq Shihab yang Bertanggung Jawab atas Kerumunan di Ponpes
"Menyambut," jawab salah satu saksi, Kepala Bidang Penertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto.
Rizieq kemudian memastikan lagi kepada para saksi.
"Masyarakat menyambut, yang Anda lihat, mereka itu menyambut dengan penuh benci atau dengan penuh cinta? Jawab yang jujur, silakan Pak Teguh dulu yang hadir di lapangan," kata Rizieq.
"Kalau (menurut) saya penuh cinta," jawab Teguh.
"Mereka itu menyambut, mencinta, berarti makin jelas ya mereka itu menyambut dengan antusias," kata Rizieq.
Setelah itu, Rizieq juga memastikan kepada tiga saksi lain, yakni yakni Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridallah, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Megamendung Iwan, dan Camat Megamendung Endi Rismawan.
Baca juga: Saksi: Acara Rizieq di Megamendung yang Memicu Kerumunan Tak Berizin
Dengan pertanyaan itu, Rizieq menegaskan bahwa massa simpatisannya yang hadir pada 13 November 2020 di Megamendung itu hadir secara spontan, bukan diatur sedemikian rupa.
"Saya hanya memastikan kalau itu masyarakat datang spontan," kata Rizieq.
Rizieq juga membagi kasus kerumunan Megamendung menjadi tiga, yakni di simpang Gadog, sepanjang rute perjalanan menuju Pondok Pesantren, dan Pondok Pesantren Alam Agrokultural.
Rizieq menyebut massa menyambutnya dari simpang Gadog hingga Pondok Pesantren Alam Agrokultural tidak memiliki pantia dan hanya spontanitas.
Baca juga: Hadir di Rapat Paripurna, Wagub DKI Batal Jadi Saksi di Sidang Rizieq Shihab
Adapun Rizieq hadir dalam acara peletakan batu pertama Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor, pada 13 November 2020. Acara tersebut menimbulkan kerumunan.
Kerumunan yang ditimbulkan para simpasitan Rizieq di Megamendung telah menyebabkan kenaikan jumlah orang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Bogor.
Kegiatan itu, yang memicu kerumunan, dianggap menghalangi upaya Pemkab Bogor dalam upaya mengawasi dan menanggulangi penyebaran Covid-19.
"Yang awalnya risiko zona oranye dipulihkan ke zona hijau tidak terdampak, namun malah sebaliknya, meningkat ke zona merah, sehingga Pemkab bogor harus perpanjang status PSBB," kata jaksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.