Informasi tersebut didapat Komnas HAM saat tengah menyelidiki kasus kematian Sigit.
"Penganiayaannya diperkirakan tanggal 4 Desember 2020. Seminggu sebelum dia (Sigit) meninggal," ujar Tama, Minggu (18/4/2021).
Baca juga: 4.000 Botol Miras dan 250 Knalpot Bising Dimusnahkan Polres Tangsel
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin mengatakan bahwa pihaknya sudah menyelidiki dugaan penganiayaan yang dialami oleh Sigit sebelum meninggal dunia.
Hasilnya, Sigit diduga dianiaya oleh dua orang yang merupakan sesama tahanan kasus narkoba di dalam sel.
Kepolisian pun sudah menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan.
"Hasil penyidikan penganiayaan. Tersangka dua orang sesama tahanan," kata Iman dalam keterangannya, Minggu (18/4/2021).
Menurut Iman, berkas perkara kasus penganiayaan maupun kasus narkoba yang menjerat dua tersangka itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Sigit ditangkap dan ditahan di Mapolres Tangerang Selatan atas dugaan kepemilikan narkoba pada Selasa (1/12/2020).
Kepada Kompas.com, seorang keluarga Sigit yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pihak keluarga mendapatkan informasi Sigit meninggal ketika hendak dibawa ke rumah sakit pada 11 Desember dini hari.
Sehari sebelumnya, dia mengaku sempat menjenguk Sigit dan mendapati ada beberapa luka di tubuh yang diduga akibat kekerasaan atau penyiksaan selama di tahanan.
Baca juga: Polres Tangsel Akan Buat Pos Pengamanan di Curug untuk Saring Kendaraan Mudik Lebaran 2021
"Itu kondisinya dia sudah menggigil, napasnya sudah sepa, karena memang ada identik kayak kekerasan luka-luka gitu juga. Di leher kayak luka sundutan rokok," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/12/2020).
Pihak keluarga berpandangan bahwa Sigit meninggal dalam kondisi tidak wajar karena adanya luka-luka tersebut.
Polisi juga meminta agar pihak keluarga langsung menguburkan Sigit dan tidak ada penjelasan mengenai penyebab kematiannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.