Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Link Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 untuk Industri Ekonomi Kreatif di Jakarta

Kompas.com - 20/04/2021, 05:00 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) membuka pendaftaran vaksinasi Covid-19 untuk pelaku ekonomi kreatif.

Akun Instagram resmi Disparekraf DKI Jakarta mengumumkan, vaksinasi Covid-19 tersebut diberikan untuk 17 subsektor ekonomi kreatif.

Baca juga: Remaja yang Diperkosa Anak Anggota DPRD Bekasi Juga Disekap dan Dijual Rp 400.000

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, mengadakan pendataan vaksinasi bagi pelaku 17 sub sektor Ekonomi Kreatif," tulis akun @disparekrafdki, Senin (19/4/2021).

"Harapannya, proses vaksinasi ini bisa mendorong denyut pemulihan ekonomi nasional, khususnya di bidang ekonomi kreatif," sambungnya.

Adapun 17 subsektor yang dimaksud yakni:

  1. Arsitektur
  2. Desain Interior
  3. Desain Komunikasi Visual
  4. Desain Produk
  5. Fashion
  6. Film, Animasi, Video
  7. Fotografi Periklanan
  8. Kriya
  9. Kuliner
  10. Musik
  11. Aplikasi
  12. Pengembang Permainan
  13. Penerbitan
  14. Periklanan
  15. TV dan Radio
  16. Seni Pertunjukan
  17. Seni Rupa

Meski demikian, ada syarat yang wajib dipenuhi sebelum mendaftar.

Vaksinasi Covid-19 tersebut diperuntukkan bagi pelaku ekonomi kreatif yang memiliki KTP DKI Jakarta dan memiliki usaha yang bertempat di Ibu Kota.

Usaha tersebut juga tergabung dalam asosiasi atau komunitas atau perusahaan dalam 17 subsektor yang dipaparkan tadi.

Baca juga: Remaja yang Diperkosa Anak Anggota DPRD Bekasi Juga Dijual, Sehari Disuruh Layani 5 Pria

Data yang dibutuhkan

Bagi pelaku ekonomi kreatif yang ingin divaksin bisa mendaftarkan diri di link berikut: http://bit.ly/VaksinPelakuEkrafJakarta.

Nantinya, pemohon bakal terhubung pada formulir dari Google berisi sejumlah pertanyaan mengenai data diri.

Sehingga, pemohon wajib memiliki akun Google untuk dapat mengakses formulir tersebut.

Adapun data diri wajib diisi antara lain:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nama
  3. Jenis Kelamin
  4. Umur
  5. Asosiasi / Komunitas / Instansi Kerja
  6. Sub Sektor Ekonomi Kreatif
  7. Alamat sesuai KTP
  8. Alamat Perusahaan / Asosiasi / Komunitas
  9. Nomor Telepon Perusahaan / Asosiasi / Komunitas
  10. Alamat Email Perusahaan / Asosiasi / Komunitas
  11. Kode Alamat Perusahaan / Asosiasi / Komunitas
  12. Nomor Handphone
  13. Alamat Email
  14. Foto KTP (diunggah ke formulir).

Setelah mengisi semua data dengan benar, pemohon hanya perlu mengklik 'kirim'.

(Reporter: Singgih Wiryono / Editor: Jessi Carina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com