JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan udara dan laut untuk mengisi e-HAC sebagai syarat perjalanan dalam negari. Khusus untuk Bali, e-HAC diwajibkan untuk pelaku perjalanan seluruh moda transportasi yakni darat, laut, dan udara.
Perkembangan terakhir, pada Kamis (22/4/2021), e-HAC juga diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi. Sifatnya baru sebatas imbauan, bukan wajib seperti perjalanan udara dan laut.
Adapun, e-HAC adalah kartu kewaspadaan kesehatan yang mencatat alamat tujuan dan keberangkatan pelaku perjalanan.
Syarat pengisian e-HAC itu mengacu Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Adapun pengisian e-HAC dapat dilakukan melalui aplikasi atau website resmi e-HAC.
Baca juga: Begini Cara Dapat SIKM Selama Masa Larangan Mudik 2021
Berikut panduan mengisi e-HAC melalui aplikasi:
Baca juga: Harga Tiket Kereta Api Jakarta-Bandung Terbaru Tahun 2021
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.