Aplikasi e-HAC yang wajib diisi bagi penumpang moda transportasi udara dan laut. Pengisian e-HAC jadi syarat wajib yang harus diikuti oleh para penumpang di masa berlaku larangan mudik.(Istimewa)
Pilih Sign Up untuk mendaftar sebagai pengguna baru dengan mengisi e-mail dan password
Masuk ke dashboard pengguna melalui alamat: www.inahac.kemkes.go.id/webhac
Pilih "Create eHAC Domestik" bila Anda melakukan perjalanan antar kota di Indonesia. Pilih "Create eHAC Foreign" bila Anda datang dari luar negeri
Isi data yang tersedia meliputi data pribadi dan lokasi tujuan
Isi form kedua yang meliputi data daerah asal
Isi form gejala kesehatan yang dirasakan. Kosongkan pilihan jika Anda tidak merasakan gejala apapun
Bila informasi yang Anda isi sudah sesuai, tandai check box persetujuan dan pilih tombol "Finish" pada bagian bawah form
e-HAC akan tampil pada layar perangkat pemberitahuan. Anda dapat mencetak HAC yang dibuat untuk diperlihatkan kepada petugas di tempat pemeriksaan atau mendownloadnya dan menyimpannya ke ponsel.
Mudik Lebaran Dilarang, Menag: Kita Tak Akan Kehilangan Pahala Apa Punhttps://nasional.kompas.com/read/2021/04/20/05501481/mudik-lebaran-dilarang-menag-kita-tak-akan-kehilangan-pahala-apa-punhttps://asset.kompas.com/crops/mOswpDyGzuyaQriUtlNncFlYMEk=/0x0:4000x2667/195x98/data/photo/2021/04/19/607d5ed49ed89.jpg