DEPOK, KOMPAS.com - Razman Nasution, kuasa hukum Sandi Butar Butar, petugas Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok, Jawa Barat, yang mengungkap dugaan korupsi di dinas itu, menyampaikan bahwa panggilan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri terhadap kliennya belum dapat dipenuhi.
Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri sudah dua kali memanggil Sandi, yaitu pada Kamis (15/4/2021) dan Senin kemarin, tetapi Sandi belum memenuhinya.
Pelibatan Inspektorat Jenderal Kemendagri disebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Wali Kota Depok Mohammad Idris yang menyerahkan pengusutan kasus ini lewat Inspektorat Kota Depok.
Baca juga: Sandi Pembongkar Dugaan Korupsi Damkar Depok Mengaku Diberi SP, Wali Kota Idris: Lapor ke Saya!
Razman menyampaikan beberapa alasan kliennya belum dapat memenuhi panggilan itu.
Pertama, kasus ini sudah masuk ke ranah hukum, sedang berproses di Kejaksaan Negeri Depok dan Polres Metro Depok.
"Kami hari ini tidak memenuhi undangan. Itu fungsi pengawasan internal sementara masalah ini sudah masuk ke ranah hukum. Kasus ini sedang bergulir, tetapi tiba-tiba masuk dari inspektur untuk memanggil yang bersangkutan," kata Razman dalam konferensi pers di kantornya, Senin.
Kedua, Razman menyatakan bahwa dirinya harus mendampingi Sandi jika panggilan itu dipenuhi.
"Kalau Inspektur Jenderal (Kemendagri) memanggil Sandi, dan mereka katakan tidak perlu pengacara, cukup Sandi saja, dia tidak mengerti hukum," ujarnya.
"(Dalam) posisi apa beliau (Sandi) dipanggil? Kalau untuk memberikan keterangan, dan mendapatkan keterangan yang resmi di sana untuk mereka, bantu saja pihak kepolisian, bantu saja pihak kejaksaan melakukan pengusutan," ujar Razman.
Baca juga: Dugaan Korupsi Damkar Depok, Wali Kota Idris: Pemkot Dukung Pengusutan Kasus
Secara terpisah, Inspektur Jenderal Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak, mengatakan bahwa pemanggilan Sandi tak ada hubungannya dengan urusan hukum karena pihaknya berurusan dengan soal administrasi.
"Kami hanya mau klarifikasi, tidak ada urusan dengan pengacara," ujar Tumpak melalui telepon, kemarin.
Secara khusus, ia mengambil contoh soal dugaan korupsi pengadaan sepatu PDL pada 2018 yang mencapai Rp 850.000 per pasang. Namun, menurut Sandi, harga pasarnya hanya antara Rp 350.000-Rp 400.000.
Pada 2018, menurut Tumpak, Inspektorat Kota Depok dan BPK tak melakukan pemeriksaaan anggaran. Oleh karena itu, kini Inspektorat Jenderal Kemendagri yang akan langsung menelusurinya. Pemanggilan Sandi disebut sebagai bahan verifikasi.
Baca juga: Nama Wali Kota Depok Disinggung Dalam Dugaan Korupsi di Dinas Damkar
"Kata Sandi harga sepatu separuh harga, nah dapat itu dari mana? Takutnya kan nanti dituntut balik juga dia. Saya juga melindungi Sandi, kita butuh juga orang-orang seperti ini yang mau mengungkap kasus-kasus seperti ini," kata Tumpak.
"Makanya, bagus juga kalau dia (Sandi) kasih dokumen atau data sama kami. Sandi punya dokumen apa, Damkar punya dokumen apa, kami verifikasi," lanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.