DEPOK, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop-UKM) RI melanjutkan program Bantuan untuk Pelaku Usaha Mikro (BPUM).
Program itu juga dapat diakses oleh warga Depok, Jawa Barat. Pemerintah Kota Depok sudah menyiapkan mekanisme pendaftarannya.
"Untuk tahap satu batas pendaftaran dibuka sampai 28 April," kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, Mohammad Fitriawan, dikutip dari situs Pemerintah Kota Depok.
"Isi data sesuai kondisi sebenarnya melalui link http://bit.ly/bpumdepok2021," ujarnya.
Baca juga: BLT UMKM Wilayah Jakarta Dibuka, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya
Fitriawan menjelaskan beberapa syarat untuk mendapatkan BLT UMKM atau BPUM ini.
1. Berstatus WNI
2. Memiiki KTP elektronik
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau anggota TNI dan Polri ataupun pegawai BUMN atau BUMD.
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
6. Menyertakan dokumen yang dibutuhkan seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Berusaha (NIB), foto usaha dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
7. Berkas tersebut diserahkan ke kantor DKUM Kota Depok yang berlokasi di Gedung Dibaleka II, lantai 7, atau ke kantor kelurahan setempat.
"Tiap pelaku usaha akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1.200.000," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.