JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Rio Reifan kembali ditangkap karena dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kabar tersebut dibenarkan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Indrawienny Panjiyoga.
Meski begitu, Indrawienny belum mau merinci soal penangkapan Rio.
Baca juga: Artis Rio Reifan yang Berkali-kali Terjerat Narkoba, Ditangkap 4 Kali dalam Kurun 6 Tahun
"Iya, lagi kami dalami dulu," katanya, Selasa (20/4/2021), dilansir dari Tribun Jakarta.
Rio Reifan pun menjadi salah satu artis yang berulang kali ditangkap polisi karena kasus narkoba.
Berikut Kompas.com merangkum 10 artis yang bolak-balik ditangkap karena penyalahgunaan narkoba.
Aktor Tio Pakusadewo ditangkap di kediamannya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 14 April 2020.
Polisi juga mengamankan barang bukti seperti satu bungkus ganja seberat 18 grap dan alat isap sabu.
Tio kemudian divonis pidana selama 2 tahun penjara.
Sebelumnya, Tio juga tertangkap karena kepemilikan sabu seberat 1,06 gram pada Desember 2017.
Ketika itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 9 bulan rehabilitasi.
Baca juga: Pengeroyokan Anggota TNI dan Polri di Kebayoran Baru, KSAD: Prajurit Kita Ngapain di Situ?
Penyanyi Reza Artamevia ditangkap polisi di restoran di bilangan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (4/9/2020).
Kala itu, pelantun 'Satu yang Tak Bisa Lepas' itu terciduk dengan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,78 gram.
Enam hari kemudian, polisi mengabulkan permohonan Reza untuk direhabilitasi di BNN Lido.
Sebelumnya, pada 28 Agustus 2016, Reza ditangkap di Lombok, Nusa Tenggara Barat, dan dinyatakan positif menggunakan sabu.
Reza ditangkap bersama guru spiritualnya, Gatot Brajamusti, dan istri Gatot, Dewi Aminah.
Baca juga: Koja Berdarah, Ketika 3 Tewas dan Ratusan Luka-Luka dalam Konflik Makam Mbah Priok
Aktor Revaldo ditangkap polisi di rumahnya di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 10 April 2006 karena kepemilikan sabu seberat 1 gram, satu linting ganja, dan 5 pil ekstasi.
PN Jaksel lantas memvonisnya dengan hukuman penjara selama 2 tahun.
Bebas pada September 2007, Revaldo kembali diamankan polisi pada 20 Juli 2010.
Dia tertangkap tangan membawa sabu seberat 50 gram saat berada di sekitar Jakarta Barat.
Dinyatakan sebagai pengedar, Revaldo divonis kurungan penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh PN Jakarta Barat.