JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Rio Reifan kembali ditangkap karena dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kabar tersebut dibenarkan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Indrawienny Panjiyoga.
Meski begitu, Indrawienny belum mau merinci soal penangkapan Rio.
Baca juga: Artis Rio Reifan yang Berkali-kali Terjerat Narkoba, Ditangkap 4 Kali dalam Kurun 6 Tahun
"Iya, lagi kami dalami dulu," katanya, Selasa (20/4/2021), dilansir dari Tribun Jakarta.
Rio Reifan pun menjadi salah satu artis yang berulang kali ditangkap polisi karena kasus narkoba.
Berikut Kompas.com merangkum 10 artis yang bolak-balik ditangkap karena penyalahgunaan narkoba.
Aktor Tio Pakusadewo ditangkap di kediamannya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 14 April 2020.
Polisi juga mengamankan barang bukti seperti satu bungkus ganja seberat 18 grap dan alat isap sabu.
Tio kemudian divonis pidana selama 2 tahun penjara.
Sebelumnya, Tio juga tertangkap karena kepemilikan sabu seberat 1,06 gram pada Desember 2017.
Ketika itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 9 bulan rehabilitasi.
Baca juga: Pengeroyokan Anggota TNI dan Polri di Kebayoran Baru, KSAD: Prajurit Kita Ngapain di Situ?
Penyanyi Reza Artamevia ditangkap polisi di restoran di bilangan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (4/9/2020).
Kala itu, pelantun 'Satu yang Tak Bisa Lepas' itu terciduk dengan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,78 gram.
Enam hari kemudian, polisi mengabulkan permohonan Reza untuk direhabilitasi di BNN Lido.
Sebelumnya, pada 28 Agustus 2016, Reza ditangkap di Lombok, Nusa Tenggara Barat, dan dinyatakan positif menggunakan sabu.
Reza ditangkap bersama guru spiritualnya, Gatot Brajamusti, dan istri Gatot, Dewi Aminah.
Baca juga: Koja Berdarah, Ketika 3 Tewas dan Ratusan Luka-Luka dalam Konflik Makam Mbah Priok
Aktor Revaldo ditangkap polisi di rumahnya di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 10 April 2006 karena kepemilikan sabu seberat 1 gram, satu linting ganja, dan 5 pil ekstasi.
PN Jaksel lantas memvonisnya dengan hukuman penjara selama 2 tahun.
Bebas pada September 2007, Revaldo kembali diamankan polisi pada 20 Juli 2010.
Dia tertangkap tangan membawa sabu seberat 50 gram saat berada di sekitar Jakarta Barat.
Dinyatakan sebagai pengedar, Revaldo divonis kurungan penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh PN Jakarta Barat.
Aktor senior Roy Marten juga pernah dua kali tersandung narkoba.
Roy tertangkap pada 2006 dengan barang bukti berupa sabu. Ia divonis 9 bulan penjara.
Setahun kemudian, Roy kembali berurusan dengan pihak berwajib.
Ia ditangkap sedang mengonsumsi sabu di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur, pada November 2007.
Padahal, kala itu, Roy baru menghadiri kampanye penanggulangan penggunaan narkoba bersama BKN.
Baca juga: Cara Buat E-KTP Baru Pengganti yang Hilang atau Rusak via Online, Berlaku Luar Domisili
Mantan penyanyi cilik Iyut Bing Slamet ditangkap polisi di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, pada Maret 2011 karena kedapatan memiliki sabu seberat 0,4 gram.
Ketika itu, Iyut divonis kurungan penjara selama 1 tahun.
Sembilan tahun kemudian, Iyut kembali terbukti memiliki sabu dan ditangkap di rumahnya di Kramat Sentiong, Jakarta Pusat.
Pelawak anggota Srimulat, Polo, terjerat kasus narkoba sebanyak dua kali.
Pada 2000, ia divonis selama 7 bulan penjara setelah terbukti memiliki sabu seberat 0,5 gram.
Empat tahun kemudian, komedian bernama asli Bharata Nugraha itu kembali ditahan pada Juni 2004 karena memiliki sabu seberat 0,6 gram.
Dia lantas divonis kurungan penjara selama 1,5 tahun, walau pada Mei 2005 Polo telah dibebaskan.
Baca juga: Kisah Dudung Abdurrachman, Ingin Jadi Perwira TNI Setelah Kue Dagangannya Ditendang Tentara
Pedangdut Ridho Rhoma ditangkap polisi pada Minggu (7/2/2021) dan dinyatakan positif amphetamin.
Padahal, Ridho baru satu tahun keluar dari penjara karena kasus narkoba.
Sebelumnya, anak dari Raja Dangdut Rhoma Irama itu terbukti bersalah atas kepemilikan sabu seberat 0,7 gram.
Ridho lantas divonis 1,5 tahun penjara dan 10 bulan rehabilitasi. Dia bebas pada 8 Januari 2020.
Pelakon Jennifer Dunn telah tiga kali berurusan dengan polisi akibat penyalahgunaan narkoba.
Jennifer pertama kali terciduk memiliki ganja pada 2005 ketika masih berusia 15 tahun.
Empat tahun kemudian atau pada 2009, polisi menangkap Jennifer setelah berpesta narkoba dengan rekan-rekannya di indekost di kawasan Jakarta Selatan.
Ketika itu, ia ditangkap menyimpan sabu dan 7 pil ekstasi.
Jennifer lantas divonis kurungan penjara selama 4 tahun.
Tak jera, Jennifer dibekuk polisi jelang malam pergantian tahun 2018 ketika tengah memesan sabu dari seorang bandar di rumahnya di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
PN Jaksel menjatuhkan vonis penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta.
Baca juga: Viral Video Api Menyembur di Langit Cikarang, Ternyata Ini Penyebabnya...
Musisi Fariz Rustam Munaf tercatat tiga kali diciduk polisi karena narkoba.
Harian Kompas memberitakan, Fariz pertama kali ditangkap pada 28 Oktober 2007 oleh Kepolisian Sektor Metro Kebayoran Baru.
Terbukti menggunakan ganja, Fariz lantas divonis hukuman 8 bulan penjara dan rehabilitasi.
Delapan tahun kemudian, Fariz kembali ditangkap memiliki heroin, ganja, dan sabu di rumahnya di Perumahan Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, pada 6 Januari 2015.
Fariz kemudian dihukum 8 bulan penjara, tapi dipotong menjadi enam bulan karena mendapat remisi.
Bebas pada 17 Agustus 2015, Fariz kembali tersandung masalah serupa ketika polisi menangkapnya pada 24 Agustus 2018 berikut barang bukti sabu.
Majelis Hakim PN Jakarta Utara Fariz lantas diwajibkan menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama 1 tahun.
Pemain sinetron Rio Reifan menjadi artis yang paling sering ditangkap polisi karena kasus narkoba, yakni empat kali.
Bahkan, sejak 2015-2021, Rio setiap dua tahun sekali diciduk oleh polisi akibat kasus serupa.
Sebelum ini, Rio ditangkap pada 8 Januari 2015 di halaman parkir Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, saat sendang bertransaksi dengan bandar narkoba.
Terbukti memiliki 1,75 gram dan dua alat isap sabu, Rio kemudian divonis penjara 1 tahun 2 bulan.
Kemudian, pada Minggu (13/8/2017), Rio ditangkap saat menggelar pesta sabu di tempat hiburan malam.
Ketika itu, ia dijatuhkan vonis hukuman penjara selama 9 bulan.
Rio kembali terciduk oleh kepolisian di rumahnya di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Dia mengaku menggunakan sabu di toilet rumah.
Polisi juga mengamankan barang bukti seperti sabu seberat 0,0129 gram.
Kala itu, Rio divonis 6 bulan penjara dan direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.
Tak kapok juga, Rio kembali ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Jakarta Pusat, Senin (19/4/2021).
(Reporter: Rindi Nuris Velarosdela, Muhammad Isa Bustomi, Andi Muttya Kateng Pangerang, Tri Susanto Setiawan, Revi C. Rantung, Akhdi Martin Pramata / Editor: Jessi Carina, Irfan Maullana, Dian Maharani, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Eko Hendrawan Sofyan, Egidius Patnistik, Rintan Puspita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.