TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polres Tangerang Selatan menangkap dua tersangka kasus pencurian pada 23 Februari dan 2 April 2021.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin menyebutkan, dua tersangka tersebut berinisial HS (36) dan R (37).
Kata Iman, dua pria itu merupakan pencuri dalam kasus yang berbeda.
Iman mengungkapkan tindak pencurian yang dilakukan HS.
HS mendatangi sebuah supermarket di Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, pada 14 Februari 2021 sekitar pukul 05.00 WIB.
HS lantas mencongkel dan merusak gembok pintu supermarket tersebut.
Baca juga: Kontrak MRT Fase 2A Senilai Rp 4,6 Triliun Diteken, Anies: Terima Kasih Presiden Jokowi
HS kemudian mengambil satu unit ponsel, beberapa bungkus rokok, dan uang tunai sebesar Rp 1.837.500.
"Setelah dilakukan berbagai rangkaian penyelidikan, hari Selasa, 23 Februari 2021, sekitar jam 00.30 WIB tertangkap di kediamannya Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor," papar Iman dari rekaman suara yang diterima Kompas.com, Selasa (20/4/2021).
Berdasar pemeriksaan, lanjut Iman, HS telah mencuri hingga 56 kali di 14 TKP yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bogor.
Tersangka HS kemudian dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Diancam dengan pidana penjara 9 tahun," kata Iman.
Sementara itu, R mencuri di salah satu rumah di Ciputat, Kota Tangerang Selatan, 29 Maret 2021 dini hari.
Iman berujar, R bersama dengan seorang rekannya melihat jendela rumah tersebut rusak.
Dua orang itu kemudian mengambil dua ponsel dan uang tunai sebanyak Rp 900.000 dari rumah tersebut.
Baca juga: Dianiaya Suami karena Tolak Pompa ASI, Ibu di Serpong Juga Dilarang Bertemu Anaknya
Setelah pemilik rumah melaporkan kejadian pencurian itu kepada kepolisian, lanjut Iman, pihaknya lantas melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.