Pada 2 April 2021 sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka R ditangkap di Ciputat.
Namun, hingga saat ini, kepolisian belum menangkap rekan R yang berinisial DF.
Polisi telah menetapkan DF sebagai buron.
Hasil pemeriksaan kepolisian, R telah melakukan pencurian di 85 tempat di wilayah Tangerang Selatan.
Serupa dengan tersangka HS, R juga dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Tersangka R diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," ujar Iman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.