JAKARTA, KOMPAS.com - Remaja perempuan berinisial PU (15) diduga menjadi korban pemerkosaan oleh anak anggota DPRD Bekasi, AT (21).
Tak hanya itu, PU diduga juga disekap, dijual, dan dipaksa melayani lelaki hidung belang oleh terduga pelaku.
Baca juga: Koja Berdarah, Ketika 3 Tewas dan Ratusan Luka-Luka dalam Konflik Makam Mbah Priok
Hal itu diungkapkan Kepala Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi Novrian setelah mewawancarai korban lebih lanjut.
Dijelaskan Novrian, korban yang masih duduk di bangku kelas IX SMP itu disekap di indekost di kawasan Kelurahan Sepanjang Jaya, Bekasi Timur.
Korban, Novrian menambahkan, disekap oleh AT di kamar indekost yang terletak di lantai 2.
Kamar indekost itu disewa pelaku selama sebulan, dari Februari hingga Maret 2021. Di lokasi itu pula PU diduga diperkosa oleh AT.
Terduga pelaku juga memaksa korban untuk melayani pria hidung belang.
Baca juga: Cara Buat E-KTP Baru Pengganti yang Hilang atau Rusak via Online, Berlaku Luar Domisili
"Juga kita menemukan temuan baru. Hasil wawancara kita sama korban, ternyata si anak merupakan korban trafficking," ujar Novrian, Senin (19/4/2021).
"Selama beberapa lama, anak (PU) disekap di dalam kos-kosan dan dia dijual pelaku," sambungnya.
Menurut Novrian, AT memaksa PU melayani hingga 5 pria hidung belang per hari dengan menarik biaya sebesar Rp 400.000 per orang.
AT sendiri telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh keluarga korban, Senin (12/4/2021).
Adapun laporan korban terdaftar dengan Nomor LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Praktisi hukum dari Gultom Anwar Gunardi & Partners, Bima Anwar, S.H., M.kn berpendapat bahwa berdasarkan fakta yang diberitakan, terduga pelaku bisa dikenakan sejumlah pidana.
Pertama, dijelaskan Bima, adalah tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur yang termaktub pada Pasal 76D Undang-undang (UU) 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Hari Terakhir Airin Bekerja, Mantu Presiden Joko Widodo Lakukan Kunjungan Kerja
"Kenapa bukan aturan pidana pemerkosaan yang diatur dalam Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana? Karena korbannya masih di bawah umur. Maka dari itu, berlaku UU Perlindungan Anak," kata Bima kepada Kompas.com, Selasa (20/4/2021).