Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/04/2021, 05:20 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Remaja perempuan berinisial PU (15) diduga menjadi korban pemerkosaan oleh anak anggota DPRD Bekasi, AT (21).

Tak hanya itu, PU diduga juga disekap, dijual, dan dipaksa melayani lelaki hidung belang oleh terduga pelaku.

Baca juga: Koja Berdarah, Ketika 3 Tewas dan Ratusan Luka-Luka dalam Konflik Makam Mbah Priok

Hal itu diungkapkan Kepala Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi Novrian setelah mewawancarai korban lebih lanjut.

Dijelaskan Novrian, korban yang masih duduk di bangku kelas IX SMP itu disekap di indekost di kawasan Kelurahan Sepanjang Jaya, Bekasi Timur.

Korban, Novrian menambahkan, disekap oleh AT di kamar indekost yang terletak di lantai 2.

Kamar indekost itu disewa pelaku selama sebulan, dari Februari hingga Maret 2021. Di lokasi itu pula PU diduga diperkosa oleh AT.

Terduga pelaku juga memaksa korban untuk melayani pria hidung belang.

Baca juga: Cara Buat E-KTP Baru Pengganti yang Hilang atau Rusak via Online, Berlaku Luar Domisili

"Juga kita menemukan temuan baru. Hasil wawancara kita sama korban, ternyata si anak merupakan korban trafficking," ujar Novrian, Senin (19/4/2021).

"Selama beberapa lama, anak (PU) disekap di dalam kos-kosan dan dia dijual pelaku," sambungnya.

Menurut Novrian, AT memaksa PU melayani hingga 5 pria hidung belang per hari dengan menarik biaya sebesar Rp 400.000 per orang.

AT sendiri telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh keluarga korban, Senin (12/4/2021).

Adapun laporan korban terdaftar dengan Nomor LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.

Pidana berlapis

Praktisi hukum dari Gultom Anwar Gunardi & Partners, Bima Anwar, S.H., M.kn berpendapat bahwa berdasarkan fakta yang diberitakan, terduga pelaku bisa dikenakan sejumlah pidana.

Pertama, dijelaskan Bima, adalah tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur yang termaktub pada Pasal 76D Undang-undang (UU) 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Hari Terakhir Airin Bekerja, Mantu Presiden Joko Widodo Lakukan Kunjungan Kerja

"Kenapa bukan aturan pidana pemerkosaan yang diatur dalam Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana? Karena korbannya masih di bawah umur. Maka dari itu, berlaku UU Perlindungan Anak," kata Bima kepada Kompas.com, Selasa (20/4/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Megapolitan
Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara 'Online'

Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara "Online"

Megapolitan
F-Gerindra DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

F-Gerindra DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

Megapolitan
Pengedar Gagal Selundupkan Narkoba di PN Depok karena Ketahuan Petugas

Pengedar Gagal Selundupkan Narkoba di PN Depok karena Ketahuan Petugas

Megapolitan
Polisi Kerahkan 3.355 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU RI

Polisi Kerahkan 3.355 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU RI

Megapolitan
Pengadilan Sita Narkoba yang Diselundupkan Ahmad Syahroni ke PN Depok Pakai Nasi dan Gorengan

Pengadilan Sita Narkoba yang Diselundupkan Ahmad Syahroni ke PN Depok Pakai Nasi dan Gorengan

Megapolitan
Pencuri Brankas Rumah di Ciracas Tersenyum Usai Beraksi, Terekam CCTV

Pencuri Brankas Rumah di Ciracas Tersenyum Usai Beraksi, Terekam CCTV

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Yogyakarta untuk Mudik Lebaran 2024

Tarif Tol Jakarta-Yogyakarta untuk Mudik Lebaran 2024

Megapolitan
Geledah Klinik Dokter Gadungan di Bekasi, Polisi Sita Jas Dokter dan Obat-obatan

Geledah Klinik Dokter Gadungan di Bekasi, Polisi Sita Jas Dokter dan Obat-obatan

Megapolitan
Dishub Bogor Bakal Pekerjakan Sopir Angkot Konvensional ke Angkot Listrik

Dishub Bogor Bakal Pekerjakan Sopir Angkot Konvensional ke Angkot Listrik

Megapolitan
Pemprov DKI Buka Posko KJMU di Setiap Wilayah, Berikut Daftarnya

Pemprov DKI Buka Posko KJMU di Setiap Wilayah, Berikut Daftarnya

Megapolitan
Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Bekasi, Praktik sejak 2019

Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Bekasi, Praktik sejak 2019

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com