Terkait hal tersebut, Bima menguraikan bahwa perdamaian bisa saja ditempuh oleh korban dengan terduga pelaku.
Akan tetapi, hal tersebut tidak bisa menghentikan proses hukum.
"Tindak pidana pemerkosaan di bawah umur merupakan delik biasa, yang mana berarti perkara ini tidak memerlukan persetujuan dari PU sebagai korban yang dirugikan," ucap Bima.
"Sehingga, walaupun terjadi perdamaian, penyidik tetap berkewajiban untuk memproses perkara tersebut," lanjutnya.
Baca juga: BLT UMKM Wilayah Jakarta Dibuka, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya
Karena itu, Bima menyarankan agar keluarga korban melanjutkan proses tersebut dalam pendampingan dari ahli.
"Sebagai praktisi hukum, saya sangat menganjurkan agar korban PU membuat laporan dan mengikuti semua proses hukum yang berlaku," ujar Bima.
"Selain pendampingan dari KPAD, ada baiknya mencari pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum atau Kantor Hukum agar proses penyelidikan dan penyidikan di Kepolisian terkawal dengan baik sampai ke pengadilan," imbuhnya.
Mengingat kasus ini telah menyita perhatian publik dan media, Bima menilai langkah proses hukum yang PU ambil juga dikawal oleh masyarakat.
"Mengingat kasus ini sudah muncul di media pun sudah merupakan langkah positif karena itu akan menciptakan sistem pengawasan tidak resmi dari masyarakat terhadap proses penyelesaian kasus ini," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.