JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021), melanjutkan sidang kasus tes usap palsu di RS Ummi Bogor, Jawa Barat, dengan terdakwa Rizieq Shihab. Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Salah satu saksi adalah Nerina Maya Kartiva, dokter di RS Ummi. Nerina dalam kesaksian menyebutkan, Rizieq merupakan pasien privilese atau yang punya hak istimewa di RS Ummi.
Hal itu membuat Rizieq tidak harus melewati ruang Unit Gawat Darurat (UGD) ketika dirawat di RS Ummi pada 24 November 2020.
"Kami menyebutkan (Rizieq) pasien privilege. Jadi privilege itu dia tidak melewati UGD, langsung masuk ke ruang Presiden Suite yang pada saat itu kami pakai untuk isolasi," kata Nerina kepada jaksa.
"Jadi terdakwa Rizieq di RS Ummi adalah pasien privilege?" tanya jaksa.
"Ada standar operasional (SOP) sendiri," jawab Nerina.
Nerina mengemukakan, ketika Rizieq masuk ke RS Ummi pada 24 November 2020 dini hari, Rizieq sudah positif Covid-19 berdasarkan hasil tes rapid antigen, bukan PCR.
"Beliau (Rizieq) mengatakan ini sudah terkonfirmasi, kemudian saya bertanya, 'Mana hasilnya?'. Jawabnya tidak ada," kata Nerina.
Rizieq didakwa telah menyiarkan berita bohong dalam kasus kontroversi tes usapnya (swab test) di RS Ummi. Menurut jaksa penuntut umum (JPU), kasus itu bermula ketika Rizieq meminta pendampingan dan pemeriksaan kesehatan ke Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) pada 12 November 2020.
MER-C merupakan lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang kedaruratan medis.
Pada 23 November 2020, tim dokter MER-C memeriksa Rizieq setelah ditelepon menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas.
Ketika ditanya tim dokter, Rizieq mengaku merasa kurang enak badan dan lelah karena kecapekan.
Ternyata, setelah dilakukan swab test antigen, Rizieq dan istrinya positif Covid-19.
Keesokan harinya, 24 November 2020, Rizieq dan istrinya masuk ke RS Ummi tanpa melalui IGD atas permintaan terdakwa. Dokter penanggung jawab pasien pun melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap Rizieq dan istrinya.
Pada 26 November 2020, Hanif mengirim video lewat WhatsApp mengenai testimoni Rizieq terkait pelayanan RS Ummi. Video itu diunggah ke kanal YouTube milik RS Ummi.
Dalam video tersebut, pada intinya, Rizieq mengaku hasil pemeriksaannya baik dan akan pulang dari RS Ummi atas permintaannya sendiri karena merasa sudah segar.
Baca juga: Sidang Lanjutan Rizieq Shihab Hari Ini, JPU Hadirkan Saksi dari RSCM, RS Ummi, hingga Mer-C
Menurut jaksa, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan hasil tes yang menunjukkan bahwa Rizieq telah dinyatakan positif Covid-19.
Jaksa berpandangan, pernyataan Rizieq dan terdakwa lain dalam beberapa video berbeda telah menimbulkan aksi unjuk rasa terhadap Rizieq dan demonstrasi memprotes Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.